Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tangkap Pria Pelaku Bisnis Prostitusi Online
Oleh : Harjo
Senin | 05-12-2022 | 14:24 WIB
tersangka_bisnis-prostitusi-online-01.jpg Honda-Batam
FE tersangka kasus bisnis prostusi online (dua dari kanan) saat diiterogasi di Mapolres Bintan. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) Seligi 2022 yang digelar Polres Bintan, berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa bisnis prostitusi online.

Pria pelaku bisnis prostitusi online berinisial FE (28), diamankan di wilayah Bintan Timur, Jumat (2/12/2022), atau di hari ke-9 Ops Pekat Seligi 2022.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono membenarkan bahwa tim Operasi Pekat Seligi 2022 menangkap seorang pria, FE, di sebuah penginapan di wilayah hukum Polsek Bintan Timur.

Adapun modus tersangka FE dalam menjalankan bisnisnya, yakni dengan menawarkan perempuan ke pria hidung belang dengan tarif yang sudah ditentukan. Apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dan perempuan yang disediakan, maka tersangka FE mengantarkan langsung ke tempat yang sesuai kesepakatan.

"Selanjutnya uang hasil kencan antara perempuan dan pria hidung belang pemesan, tersangka mendapat bagian," ungkapnya.

Dijelaskan, dari hasil uang pembayaran rata-rata sebesar Rp 500 ribu, tersangka FE mendapatkan bagian sebesar Rp 100 ribu. Namun untuk yang di wilayah Bintan Timur, biaya yang dikeluarkan oleh pemesan sebesar Rp 800 ribu, dan tersangka mendapatkan bagian sebesar Rp 400 ribu.

"Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti, berupa uang, handphoe dan lainnya," katanya.

Saat ini, tersangka FE sudah ditahan di sel tahanan Polres Bintan, guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Repulbik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Gokli