Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Kalah Praperadilan di PN Karimun Terkait Penangkapan Tanker MT Zakira
Oleh : Fredy
Sabtu | 03-12-2022 | 08:04 WIB
A-kapal-tanker-mt-zakira_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

PT Karimun menangkan gugatan manajemen kapal Tanker MT Zakira. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bea Cukai (BC) kembali mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Jumat (2/12/2022).

Pada sidang putusan praperadilan terkait penangkapan yang dilakukan BC terhadap kapal tanker MT Zakira, yang memuat 600.000 liter minyak solar high speed diesel (HSD), hakim yang mengadili perkara mengabulkan dari apa yang dimohonkan pihak pemohon.

Kuasa hukum pihak pemohon, Parulian Situmeang kepada wartawan mengatakan, dalam persidangan ini keputusan majelis hakim telah mengabulkan permohonan pihak MT Zakira.

Ia menyebutkan, adapun butir-butir keputusan yang disampaikan majelis hakim antara lain penangkapan kapal dan anak buah kapal dan muatan kapal tidak sah.

"Putusan sudah jelas, tetapi kita masih tunggu petikan dari putusan ini, baru kita lakukan langkah selanjutnya sesuai dengan petikan dari putusan tersebut," jelasnya.

Seperti diketahui, Bea Cukai mengamankan kapal Tanker MT Zakira yang bermuatan 6.000.000 liter minyak solar HSD saat memasuki perairan Karimun, Minggu (25/9/2022) lalu.

Dan dari kasus ini, BC telah menetapkan Az sebagai tersangka dan akhirnya dari pihak tersangka mengajukan gugatan praperadilan .

Dengan kekalahan ini, BC Kepri sudah kali kesekian harus mengalami kekalahan dalam sejumlah kasus yang dipraperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Karimun.

Humas Kanwil DJBC khusus Kepri, ketika dikonfirmasi terkait putusan praperadilan penangkapan PT Zakira ini belum memberikan respon.

Editor: Dardani