Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Melalui Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Kepri Sudah Bisa Tindak WNA Pelanggar Lalu Lintas
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 02-12-2022 | 11:52 WIB
Dirlantas-TRI-Y.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditlantas Polda Kepulauan Riau mendapat kepercayaan dari Polri untuk pengembangan penggunaan perangkat tilang elektronik nasional yang ditujukan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, mengatakan Kepri menjadi pilot project oleh Korlantas Polri dalam pengembangan penggunaan perangkat tilang elektronik nasional yang ditujukan kepada WNA.

"Alhamdulillah kami diberikan kepercayaan oleh Korlantas Polri, karena baru satu-satunya di Indonesia yang menerapkan penindakan hukum untuk WNA yang melanggar peraturan lalu lintas," kata Tri Yulianto, Jumat (2/12/2022).

Dijelaskannya, penerapan penindakan hukum untuk WNA yang melanggar lalu lintas oleh Polda Kepri itu juga diharapkan dapat diterapkan pada skala nasional ke depannya.

Hal ini dianggap perlu karena setiap wilayah hukum Polda di Indonesia pasti memiliki kunjungan atau WNA yang menetap dan diharapkan dengan ini WNA yang ada di seluruh Indonesia dapat taat dalam berlalulintas.

"Mudah-mudahan bisa dinasionalkan, ini kan baru di Batam yang diberlakukan seperti ini. Dengan penerapan seperti di sini maka seluruh wilayah Indonesia mempunyai kekuatan hukum sama dalam hal penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas baik untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing," tutupnya.

Editor: Gokli