Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dekan Teknik Unila Simpan Uang Hasil Korupsi Rp330 Juta di Loteng Rumah
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 02-12-2022 | 08:20 WIB
A-KORUPSI-UNILA-APINDO.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPP Apindo Lampung, Ary Meizari Alfian turut disebut dalam dakwaan perkara Andi Desfiandi. (Foto: Bella Sardio/Lampung Geh)

BATAMTODAY.COM, Lampung - Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila), Helmy Fitriawan, mengaku menerima Rp330 juta dari Ketua Senat Unila, Muhammad Basri, setelah proses SBMPTN berlangsung.

Pemberian tersebut disebut M. Basri sebagai "uang perjuangan" dan diberikan di ruangannya langsung pada awal Juli 2022. Ia mengklaim, karena takut menjadi fitnah, uang itu langsung dibawa pulang ke rumah.

"Ditemukan KPK di rumah saya. disimpan di loteng," kata Helmy dalam persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) untuk terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (30/11/2022).

Helmy menjelaskan, tak tahu pasti uang itu soal apa, kemungkinan terkait peran dirinya dalam penerimaan mahasiswa baru sebagai Ketua PMB Unila.

"Saya mau menolak juga tidak bisa karena beliau sudah pergi dari ruangan saya. Kemungkinan ada kaitan peran saya dengan PMB," katanya.

Soal jumlahnya, Helmy mengaku baru tahu setelah dihitung bersama dengan KPK. Sejak menerimanya kurang lebih 40 hari, dirinya tak pernah menyentuh uang itu.

"Terkait SMMPTN (jalur mandiri), tidak ada uang lagi. Dari Karomani, Heryandi, Mualimin dan Budi Sutomo tidak pernah kasih uang. Cuma sekali itu," katanya.

Ia melanjutkan, sejak 2020 dirinya sudah menjadi Ketua PMB Unila, namun dirinya tak tahu menahu soal pemberian uang. Dirinya baru menerima uang Rp330 Juta dari M. Basri.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani