Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Pemain Higgs Domino di Batam Dituntut 9 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 29-11-2022 | 19:00 WIB
sidang-scatter1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Suasana Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Perkara Judi Online di PN Batam. (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa perkara judi online higgs domino yakni Ame alias Cece, Herwandi alias adi dan Andy Rahcman akhirnya dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Agus Eko Wahyudi.

Menurut Eko, para terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian. Tuntutan terhadap ketiga terdakwa, dibacakan Jaksa dihadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/11/2022).

Dalam amar tuntutan, jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan dan menyuruh melakukan yang tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 303 Ayat(1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana," kata Jaksa Eko.

Masih kata Eko, sebelum menuntut para terdakwa ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangkan. Diantaranya, hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, kata dia, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana perjudian. Sementara hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Menuntut ketiga terdakwa, masing-masingnya dengan pidana penjara selama 9 bulan," jelas Eko.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk melakukan pembelaan. Sidang pun ditunda hingga Rabu (30/11/2022) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi).

Untuk diketahui, pengungkapan kasus judi online berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022. Kala itu, tim Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi adanya dugaan permainan judi online di lokasi Coyong Good Morning Kedai Kopi 78 Seafood, Nagoya, Lubukbaja.

Dimana informasi tersebut didapati adanya transaksi jual beli chip dalam permainan judi online jenis Higgs Domino. Setelah dilakukan pemantauan, polisi menemukan Indikasi terjadi transaksi perjudian jenis online Higgs Domino.

Kemudian sekira pukul 19.45 Wib polisi pun berhasil menangkap terdakwa Ame selaku pemilik warung kopi sekaligus bandar Chip. Penangkapan terhadap terdakwa didahului dengan melakukan penukaran koin chip (undercover buy) secara langsung kepada terdakwa dengan ID Higgs Domino 64602437 sebanyak 10 B (10 miliar koin chip) dengan harga 1 B (1 miliar koin chip) seharga Rp 60.000.

Dari transaksi itu, polisi menerima uang sebesar Rp 600.000 hasil penukarab Chip. Dari penangkapan itu, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap Herwandi, karyawan warung kopi yang bertugas membantu Ame dalam transaksi tersebut.

Di lokasi, polisi juga mengamankan Andy yang tertangkap tangan membeli 5 B chip seharga Rp 300 ribu kepada Cece.

Bahwa cara terdakwa melakukan judi jenis Higgs Domino yaitu mendowndload aplikasi Higgs Domino di Play Store lalu membuka Aplikasi Higgs Domino, kemudian terdakwa memasukan ID dan pasword masuk dengan ID HIGGS Domino.

Untuk penjualan judi jenis Higgs Domino terdakwa masukan ID dengan pembeli pada pencarian selanjutnya kirim Chips Higgs Domino sesuai dengan permintaan pembeli dan berapa jumlah Chips Higgs Domino yang ingin dibeli oleh masyarakat, yang mana perharinya terdakwa menerima penjualan chips higss domino dari masyarakat dengan harga Rp.60.000, per 1 Billion Chip Higgs Domino.

Editor: Yudha