Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan Sabu Via Bandara Hang Nadim Batam, Deni Dituntut 12 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 29-11-2022 | 16:04 WIB
sidang-sabu15.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Online Pembacaan Surat Tuntutan Perkara Narkoba di PN Batam, Selasa (29/11/2022). (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Deni alias Oden, pemuda parubaya yang ditangkap petugas Bea dan Cukai saat hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 107,35 gram ke Lombok melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/11/2022).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Abdullah menilai perbuatan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menyatakan terdakwa Deni alias Oden telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam.

Kegiatan permufakatan jahat, kata Jaksa, untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu, telah mencederai program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia, sehingga tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

Hal itu, katanya, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, kata dia, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Deni alias Oden dengan pidana penjara selama 12 tahun," tegas Abdullah.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan kurungan penjara.

Atas tuntutan itu, terdakwa Deni alias Oden pun langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara lisan dihadapan ketua majelis hakim Dwi Nuramanu yang pada intinya meminta keringanan hukuman.

"Yang mulia, saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu. Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya," pinta terdakwa Deni dari Rutan Batam.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dan mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga minggu depan," tutup hakim Dwi.

Untuk diketahui, Penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa Deni alias Oden berhasil diungkap petugas Bea dan Cukai sekira bulan Juni 2022 lalu.

Aksi Penyelundupan itu berhasil terkuak saat terdakwa melakukan Body Checking di Pintu pemeriksaan X-Ray keberangkatan Lantai I Bandara Hang Nadim Kota Batam.

Pada saat pemeriksaan atas barang bawaannya, petugas Bea Cukai Batam menemukan 1 buah tutup botol yang dirakit dengan pipet dan kaca pirek. Dari hasil temuan itu, terdakwa pun di interogasi dan mengakui kalau habis mengkonsumsi sabu.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai membawa Terdakwa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirongsen. Dari hasil rongsen diketahui bahwa didalam perut terdakwa ada terdapat 2 benda yang mencurigakan.

Dari kecurigaan itu, petugas kemudian memaksa terdakwa untuk mengeluarkan kedua benda itu melalui anus. Setelah dikeluarkan, ternyata benda itu berisi sabu-sabu yang akan di selundupkan ke Lombok.

Kedua benda yang di dalamnya berisikan sabu masing-masing seberat 47.69 gram dan 49.66 gram. Sehingga total sabu yang diamankan dari terdakwa Deni alias Oden seberat 107,35 gram.

Editor: Yudha