Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam

Jaksa Sebut Eksepsi PH Terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso Salah Alamat
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 24-11-2022 | 16:52 WIB
sidang_terdakwa-korupsi-smkn-1-lea-001122.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang hasus dugaan korupsi SMKN 01 Batam di PN Tipikor Tanjungpinang beberapa waktu lalu. (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyebut nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang diajukan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BOS dan dana Komite Sekolah SMKN 01 Batam tahun anggaran 2017-2019 salah alamat.

Menurut Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra, nota keberatan atau eksepsi yang diajukan PH terdakwa salah alamat, karena PH terdakwa mencantumkan nomor perkara yang keliru (salah alamat).

Di mana eksepsi yang diajukan PH terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso ditujukan ke majelis hakim dalam nomor perkara nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjp.

"Seharusnya, eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa ditujuhkan ke majelis hakim dalam perkara nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg," kata Riki Saputra saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Kamis (24/11/2022).

Kesalahan dari Penasihat Hukum atas pencantuman nomor perkara, kata Riki, akan berdampak atau berpotensi di tolaknya Eksepsi atau Nota Keberatan tersebut karena memang sudah salah alamat.

Namun, kata Riki lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini tidak ingin melampaui atau melangkahi kewenangan majelis hakim yang memutuskan hal tersebut.

"Kita lihat saja nanti. Karena yang memutuskan ditolak atau tidaknya eksepsi PH terdakwa adalah majelis hakim," ujar Riki, sapaan akrab Riki Saputra.

Riki menjelaskan, terlepas dari kesalahan nomor perkara dimaksud, jaksa juga mencermati secara seksama eksepsi atau keberatan itu, maka semakin kokoh pendirian dan keyakinan kami bahwa dakwaan terhadap terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso telah memiliki dasar atau landasan yang kuat, telah tepat dan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Sementara dalil eksepsi yang dikemukanan penasehat hukum terdakwa terkait dakwaan subsider dalam perkara tersebut, sebut Riki, merupakan materi pokok perkara.

"Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso yang merupakan materi pokok perkara, tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara," tutur Riki.

Editor: Yudha