Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi ke Gubernur Kepri untuk Penetapan UMP 2023
Oleh : Aldy
Rabu | 23-11-2022 | 18:44 WIB
Bahas-UMP-2023.jpg Honda-Batam
Dewan Pengupahan Provinsi saat melakukan pembahasan UMP Kepri 2023 di Batam, Rabu (23/11/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2023 di Batam menghasilkan sejumlah rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang akan disampaikan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, mengatakan saat ini terdapat formula terbaru dari Pemerintah Pusat terkait penetapan UMP/UMK, yakni Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Poin dari Permenaker tersebut juga mengatur pembahasan UMP, dengan adanya batas terendah, Dewan Pengupahan Provinsi melahirkan sejumlah rekomendasi baik dari buruh maupun pengusaha.

"Di situ (Permenaker), kita diperintahkan untuk menjaga kondisi inflasi agar daya beli pekerja terjaga. Saya kira akan sangat baik, sehingga daya beli pekerja tak menurun. Itulah yang menjadi pertimbangan menetapkan UMP Kepri 2023," ujar Mangara, usai pembahasan di Graha Kepri, Rabu (23/11/2022).

Lanjut Mangara, sejumlah rekomendasi itu akan diserahkan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan besaran UMP 2023 di Kepri. Kemudian, hasil pembahasan sebelumnya juga akan turut disampaikan ke Gubernur Kepri bersamaan dengan rekomendasi usai pembahasan dengan para buruh dan pengusaha serta instansi terkait.

Dengan Permenaker 18/2022, maka besaran kenaikan UMP berpotensi akan lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya. "Kita ikuti saja perhitungan di Permenaker 18/2022 ini. Tinggal bagaimana kabupaten/kota juga membahasnya dengan baik. Nanti Pak Gubernur yang menetapkan dengan memperhatikan itu," kata Mangara.

Berikut poin rekomendasi dari perwakilan pengusaha:

  1. Dewan Pengupahan Provinsi telah membuat dan menandatangani berita acara tentang rekomendasi besaran angka UMP Kepri 2023 pada 16 November 2022 yang pada faktanya unsur pengusaha, akademisi, dan pemerintah telah sepakat mengacu pada perhitungan UMP berdasarkan formula PP 36 tahun 2021 sebesar Rp 3.192.322;
  2. PP 36 tahun 2021 sampai saat ini masih berlaku dan tak ada putusan/penetapan yang membatalkannya. Sehingga secara hierarki UU Permaneker 18 tahun 2022 telah bertentangan dengan PP nomor 36 tahun 2021. Untuk itu unsur pengusaha berpendapat seyogyanya pembahasan UMP Kepri 2023 tetap mengacu pada pasal 26 dan pasal 27 PP nomor 36 tahun 2021;
  3. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 91/PUU DES XVIII/2020/7 mengaskan 'Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksanaan baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja'. Atas dasar putusan MK tersebut maka jelas Permenaker 18 tahun 2022 bertentangan dengan putusan MK diatas. Sehingga tak berdasar untuk dijalankan;
  4. Bahwa atas alasan-alasan hukum tersebut di atas unsur pengusaha merekomendasikan kepada Gubernur Kepri untuk segera menetapkan UMP Kepri 2023 mengikuti PP 36 tahun 2021 mengingat tanggal penetapan UMP sudah dilewati yaitu selambat-lambatnya 21 November 2022.

Adapun rekomendasi dari perwakilan buruh:

  1. Unsur serikat pekerja sepakat dengan ditandatanganinya berita acara tentang besaran angka UMP Kepri 2023 pada hari ini, Rabu (23/11/2022), maka berita acara tentang rekomendasi besaran angka UMP Kepri 2023 tertanggal 16 November 2022 dianggap tidak berlaku lagi;
  2. Bahwa UMP Kepri tahun berjalan yang digunakan dalam penghitungan rekomendasi besaran UMP Kepri 2023 adalah berdasarkan angka perbaikan UMP Kepri 2021 yang didasarkan oleh putusan kasasi MA RI Nomor 85/K/TUN/2022, dan perbaikan UMP Kepri 2022 sebesar Rp 3.262.092;
  3. Maka UMP Kepri 2023:

a. Usulan FSPMI dan KSBSI: naik sebesar 13 persen menjadi Rp 3.686.092. Berdasarkan akumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri year on year.

b. Berdasarkan aturan yang berlaku usulan SPSI: naik sebesar 8,27 persen menjadi Rp 3.530.464.

  1. FSPMI menolak pembahan UMP 2023 melalui PP Nomor 36 Tahun 2021.

Perwakilan buruh menegaskan, apabila sudah dibahas berita acara hari ini, maka berita acara sebelumnya dianggap batal. Ketika diberikan 2 berita acara kepada Gubernur Kepri, dia bisa memilih sebisanya. "Berita acara sebelumnya kemana?" tanya perwakilan buruh.

Sedangkan rekomendasi dari Unsur Akademisi atau perguruan tinggi, yaitu Gubernur Kepri dalam menetapkan UMP 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker 18 tahun 2023.

Editor: Gokli