Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkelit, Ciendra Dana Sebut Hermanto Noor Pemilik 3 Mobil Selundupan di Gudang PT SPL
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 23-11-2022 | 17:24 WIB
lundup-3-mobil.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang virtual pemeriksaan terdakwa penyelundup 3 mobil mewah di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (23/11/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ciendra Dana, terdakwa kasus penyelundupan mobil mewah asal Singapura yang berhasil diungkap aparat kepolisian kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (23/11/2022).

Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Ciendra Dana mengakui dirinya hanya dititipkan mobil oleh seseorang bernama Hermanto Noor (DPO).

"Terkait asal muasal mobil-mobil itu, saya tidak tahu. Yang saya ketahui adalah mobil-mobil itu dititipkan oleh Hermanto di gudang PT Sinar Penuin Lestari," kata terdakwa Ciendra, kala menjawab pertanyaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abram Marojahan di hadapan ketua majeli hakim, Yuanne.

Merasa tidak puas dengan jawaban itu, jaksa Abram pun kembali mencecar terdakwa terkait keberadaan mobil-mobil di gudang PT Sinar Penuin Lestari. "Terdakwa, coba ceritakan gimana awalnya sehingga kamu dititipkan mobil-mobil itu sama Hermanto?" tanya Abram.

"Begini yang mulia, awalnya saya mengenal Hermanto saat bermain Golf. Selang beberapa waktu, saya lalu dihubungi Hermanto melalui telpon. Saat berkomunikasi dia (Hermanto) meminta tolong untuk menitipkan mobil di gudang. Saya mikirnya mobil biasa, makanya saya mengiyakan saja," terang terdakwa Ciendra melalui video teleconference dari sel tahanan Mapolsek Batuampar.

Dalam persidangan itu, Ciendra pun mengakui mobil yang masuk pertama di gudang PT Sinar Penuin Lestari adalah mobil merk Honda NSX warna merah. Tidak berapa lama kemudian, kata Ciendra, datang lagi 2 unit mobil. Mobil itu adalah Nissan Fairlady 350Z warna silver dan mobil merk Nissan Nismo warna silver.

"Ketiga mobil itu diantar oleh supir sekira pukul 21.30 WIB malam," ujar Ciendra.

Terkait jawaban terdakwa, jaksa Abram pun kembali menanyakan seberapa sering, terdakwa menerima titipan mobil mewah tersebut. "Terdakwa, seberapa sering kamu menerima titipan mobil dari Hermanto. Serta berapa kamu menerima upah dari kegiatan ini?" tanya Abram.

"Saya baru pertama kali menerima titipan mobil ini. Bahkan, saya tidak menerima keuntungan sepeser pun dari Hermanto," kata Ciendra lagi.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan. "Untuk pembacaan surat tuntutan, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata hakim menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, kasus penyelundupan tiga mobil mewah yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri, memasuki babak baru. Proses penyidikan yang ditangani Bea dan Cukai Batam, telah sampai pada penetapan seorang tersangka, inisial CDK.

Dalam kasus ini, CDK yang merupakan keluarga dari pemilik gudang PT SPL (Sinar Penuin Lestari) yang terletak di Kawasan Baloi, merupakan orang yang dititipkan tiga mobil tersebut.

Adapun tiga unit mobil sport mewah yang berhasil diamankan yakni, dua unit Nissan Fairlady tipe Z Nismo dan satu unit mobil Honda Honda NSX (New Sportscar eXperimental) 90s. Ketiga mobil tersebut disinyalir diselundupkan dari Singapura ke Kota Batam.

Editor: Gokli