Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Batam Tangkap WNI Pemalsu Cap Paspor Keluar Masuk Indonesia di Malaysia
Oleh : Aldy
Selasa | 22-11-2022 | 18:04 WIB
pemalsu-cap-paspor.jpg Honda-Batam
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam saat merilis pengungkapan pemalsu Cap Paspor yang dilakukan seorang WNI inisial R, Selasa (22/11/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil menangkap seorang WNI inisial R, pemalsu cap paspor keluar masuk wilayah Indonesia. Pelaku diketahui melancarkan aksinya di Malaysia bersama rekannya S --yang saat ini tengah berada di Malaysia.

Pengungkapan kasus pemalsuan cap paspor ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Batam Center, Selasa (22/11/2022).

Dijelaskannya, informasi pemalsuan cap paspor ini awalnya didapat dari KJRI Johor Bahru-Malaysia. Informasi itu kemudian diselidiki Tim Intelijen dan Penindakan Imigras Batam.

"Pada Senin (3/10/2022), Tim Intel melakukan pengawasan di Pelabuhan Batam Center. Sekira pukul 10.30 Wib, R bersama istrinya IY tiba di pelabuhan tersebut dari Malaysia menumpangi kapal MV Citra Legacy," ungkap Subki.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan wawancara, dari yang bersangkutan ditemukan barang berupa 7 buah cap, yang terdiri dari 4 buah cap berbentuk segi enam yang mirip dengan Cap Tanda Masuk dan 3 buah cap berbentuk segi tiga yang mirip dengan Cap Tanda Keluar. Pada cap tersebut juga terdapat kode BTC, JUANDA, dan CKG.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pada Selasa (4/10/2022) R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian," jelasnya.

Tersangka R, diduga melanggar Pasal 128 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi 'Dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mempunyai, menyimpan, atau memperdagangkan cap atau alat lain yang digunakan untuk mengesahkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian lainnya'.

"Dari pasal tersebut, R terancam pidana penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta," ujarnya.

Terhitung mulai Rabu (5/10/2022), R ditahan di Rutan Batam sampai dengan sekarang. "Hasil pemeriksaan, R merupakan pihak yang membuat cap tersebut di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Rencananya akan diserahkan kepada seseorang WNI berinisial S di Malaysia," tuturnya.

WNI berinisial S tersebut diduga sebagai pihak yang menyuruh tersangka R untuk membuat cap tersebut. WNI berinisial S saat ini sedang dalam penulusuran karena informasi terakhir yang bersangkutan berada di luar negeri.

Adapun modus operandi dari pemalsuan Cap Keimigrasian ini, rencananya akan digunakan WNI berinisial S untuk diterakan pada Paspor RI milik WNI yang berada di Malaysia. Di mana, WNI tersebut biasanya pemegang izin wisata yang melakukan kegiatan bekerja di Malaysia.

"Kemudian setelah cap tersebut diterakan WNI tersebut seolah-olah telah keluar masuk dari wilayah Indonesia padahal pada kenyataannya WNI tersebut masih berada di Malaysia," paparnya.

Lalu tujuan dari diterakannya cap palsu tersebut pada Paspor RI milik WNI adalah untuk menambah waktu izin tinggal WNI tersebut di Malaysia. "Tersangka mengakui perbuatan penggandaan cap dilakukan pertama kali, dengan biaya bervariasi dalam satu kali cap Paspor, berkisar 250 - 400 Ringgit Malaysia," pungkas Subki.

Editor: Gokli