Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Tangkap Dua Maling HP di Depan Swalayan Agung
Oleh : Devi Handiani
Senin | 21-11-2022 | 19:08 WIB
dua-maling-HP.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dua maling HP setelah diringkus Polsek Tanjungpinang Timur dari Jalan Ganet, depan Swalayan Agung. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Timur akhirnya berhasil menangkap dua maling handphone, yang beraksi beberapa waktu lalu di depan Swalayan Agung.

Kedua maling inisial MLN (22) dan S (2) itu berhasil ditangkap Polisi pada Kamis (17/11/2022). Keduanya, bahkan ditangkap di lokasi yang sama saat melakukan pencurian, yang diduga akan kembali melancarkan aksinya.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis (17/11/2022) sekira pukul 20.00 WIB, pihaknya mendapat informasi keberadaan kedua pelaku di Jalan Ganet, depan Swalayan Agung.

Saat dilakukan penyergapan dan penangkapan, kedua pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya. "Kedua pelaku mengakui telah mencuri handphone merek Iphone milik korban beberapa waktu lalu, saat korban melakukan setor tunai di ATM BCA," kata Ipda Apriadi, Senin (21/11/2022).

Setelah mengakui perbuatannya, sambung Ipda Apriadi, kedua maling itu digelandang ke Mapolsek Tanjungpinang Timur, untuk proses hukum selanjutnya.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan acaman di atas 5 tahun penjara," tutup Ipda Apriadi.

Editor: Gokli