Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanggapi Berita Hoax, BP Batam: Proyek Pavement Runway Bandara Selesai Sesuai Kontrak
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 19-11-2022 | 10:48 WIB
tuty-Humas-BP-BTM.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menanggapi pemberitaan atau informasi pada sejumlah media terkait kelebihan pembayaran dari proyek pengembangan pavement runway service performance yang dilaksanakan BP Batam.

Ariastuty Sirait memastikan berita tersebut tidak benar atau hoax. "Kami perlu luruskan bahwa informasi yang beredar itu salah. Potret table yang digambarkan dalam sebuah berita yang seolah menggambarkan bahwa temuan BPK sejumlah Rp 1 miliar itu tidak valid. Yang benar itu seratus sembilan belas juta, bukan 1 M," tegas Tuty, Sabtu (19/11/2022).

Bersama Tuty, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 5127) Boy Zasmita, menyampaikan Pengembangan Pavement Runway di Bandara Hang Nadim, telah selesai dilaksanakan sesuai kontrak BP Batam dengan kontraktor Waskita Karya.

"Probity audit dari BPK yang benar adalah Rp 119 juta. Dan dari hasil audit tersebut, pihak kontraktor telah bertanggung jawab menyelesaikannya dengan melakukan pembayaran secara langsung kepada negara dalam hal ini Kementerian Keuangan (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sehingga angka 1 M itu sungguh tidak benar. Semua bukti transfer kontraktor kepada rekening negara (Kemenkeu) dan hasil audit BPK, kami siap publikasikan jika diperlukan," imbuh Boy.

Lebih lanjut, Boy menerangkan, dengan rinci dalam pelaksanaannya, proyek harus dilaksanakan addendum dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Pekerjaan di bandara harus dioperasikan di malam hari, agar tidak menganggu kegiatan kebandarudaraan pada siang hari. Tim bekerja full di runway panjangnya 4.025 m. Sehingga tidak boleh mengganguu waktu take off dan landing.

b. Kemudian, dalam pelaksanannya setelah selesai, dilaksanakan pemeriksaan oleh BPK RI terhadap pelaksanaan kegiatan ini.

"Hasil audit BPK sendiri sebesar Rp 119.060.317. Pihak kontraktor telah mengembalikan uangnya kepada negara melalui rekening Kementerian Keuangan atau sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak," jelas Boy, merinci dengan bukti transfer.

Pria berkacamata ini juga menambahkan, pada setiap proses keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan perbandingan hasil pada final quantity yang dilakukan oleh kontraktor, sesuai dengan aturan yang berlaku juga dikenakan sanksi denda, yang harus dibayarkan pihak kontraktor kepada negara dalam hal ini Kementerian Keuangan.

"Mereka ini semua sudah bayar secara langsung kepada Kemenkeu, dibayarkan kepada PNBP Kementerian Keuangan sehingga tidak ada kerugian negara. Sebaliknya negara mendapatkan penambahan PNBP," ungkap Boy Zasmita.

Selanjutnya, Boy juga menegaskan, pekerjaan sudah selesai sesuai kontrak dan semua pelaksanaan pekerjaan Bandara dikontrol dan diasistensi Kementerian Perhubungan Direktorat Bandar Udara, Panel Ahli Kementerian Perhubungan, Tim Pengamanan Proyek Strategis Nasional dari Kajati Kepri dan Ahli Kontrak dari LKPP.

"Kami dikontrol dan diasistensi dengan baik oleh seluruh Instansi/Lembaga terkait. Sehingga semua prosedur peraturan yang berlaku, diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Boy Zasmita.

Editor: Gokli