Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kunker ke Kepri, Jampidum Serahkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara Berdasarkan Restorative Justice
Oleh : Devi Handiani
Jumat | 18-11-2022 | 18:56 WIB
Jampidum1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Jampidum Dr Fadil Zumhana Harahap menyerahkan SKPP Restorative Justice. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Dr Fadil Zumhana Harahap, melakukan kunjungan kerja ke Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang dan Kejari Bintan, Kamis (17/11/2022).

Setibanya di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Jampidum disambut langsung Kajati Kepri Gerry Yasid bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wakil Kepala Kejati Kepri Yudi Indra Gunawan.

Jampidum melakukan kunjungan kerja ke Kejari Bintan dan Tanjungpinang dengan meninjau ruang kerja dan meninjau dinamika penanganan perkara di dua wilayah hukum tersebut. Jampidum juga meninjau gudang penyimpanan barang bukti dan barang rampasan di Kejari Bintan.

Sedangkan di Kejati Kepri, Jampidum menyampaikan pesan penting sehubungan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

"Bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban. Pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana," ungkapnya.

Usai melakukan kunjungan kerja di Kejati Kepri, Jampidum bersama rombongan mengunjungi Rumah Perdamaian Adhyaksa Raja Haji Abdullah Al-Khalidi di Pulau Penyengat --yang juga dihadiri Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri dan Tanjungpinang.

Dalam kesempatan tersebut Jampidum menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama Tjasian alias Awang alias Awan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dan telah berhasil dilakukan proses restorative justice serta disetujui oleh Jampidum pada Selasa (15/11/2022).

Penyerahan SKPP tersebut diiringi tangis haru dari istri Tjasian alias Awang alias Awan yang mendampinginya. Heriyanto yang menjadi korban atas perbuatan tersangka juga memeluk dan memaafkannya dalam suasana damai dan kekeluargaan.

Editor: Yudha