Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPUD Kepri Sosialisasi Sidalih dan Penyusunan Daftar Pemilih
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 17-11-2022 | 08:04 WIB
kpu_pinang-sosialisasi-sidalih-01.jpg Honda-Batam
KPUD Kepri sedang menyosialisasi 'si Dalih' dan Penyusunan Daftar Pemilih di Tanjungpinang. (Foto: Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sosialisasi Peraturan KPU No 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan daftar pemilih dan sistem informasi data pemilih (Sidalih) di Trans Convention Center Tanjungpinang, Rabu (16/11/2022).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, seperti yang terjadi pada pemilu tahun 2019. Sedangkan tahun 2024 mendatang Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dengan lima jenis pemungutan suara DPR/DPRD, DPD dan pemilihan Presiden.

Ketua KPUD Provinsi Kepri, Sriwati mengatakan, beberapa tahapan sudah berjalan. Tanggal 14 Desember 2022 penetapan peserta pilkada dan pencalonan DPD. Dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) harus komprehensif, akuntabel dan transparan.

"Penyusunan DPT ini harus komprehensif, harus akurat, akuntabel, terbuka. Jadi tidak boleh disembunyikan semua berhak untuk mengetahui bagaimana sebenarnya menyusun daftar pemilih ini. Jadi nanti menjadi daftar pemilih kemudian yang perlu kita ketahui semua bahwa siapa saja sebenarnya yang boleh menjadi pemilih ini menjadi syarat umum yang kita ketahui dalam undang-undang bahwa yang penting dia sudah berusia 17 tahun pada saat nanti Pemilu 2024, sudah kawin tidak pernah dicabut hak pilihnya dan bukan anggota dari TNI Polri," jelas Sriwati.

Sriwati menambahkan, memang tidak mudah khususnya di Kepri pihaknya menyusun daftar pemilih, tapi jauh-jauh hari sudah melakukan secara simultan setiap bulan KPU lakukan pemutahiran. Sehingga setiap bulan itu Kabupaten/ Kota melakukan penyusunan daftar pemilih.

"Sehingga pada saat nanti sudah diundangkan PKPU no 7 kita sudah bisa memetakan bagaimana cara untuk menyusun daftar pemilih yang akurat dan baik. Karena itu menjadi hak warga negara untuk bisa didaftarkan menjadi pemilih. Kemudian, sekarang juga lebih mudah bisa mengecek secara langsung di www.kpu.co.id kita bisa cek langsung apakah kita sudah terdaftar atau belum jadi banyak cara-cara yang sudah dilakukan KPU sehingga kita lebih mudah untuk nanti dapat mengecek data kita apakah sudah terdaftar atau belum," paparnya lagi.

Sementara itu, Tenaga Ahli Pusat Data dan Informasi KPU RI, Nanang Indra memaparkan dasar hukum UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, UU 27 tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi, PKPU no 5 tahun 2021 penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik KPU.

Lalu, anggota KPUD Provinsi Kepri, Priyo Handoko menyampaikan, masyarakat secara luas lebih menaruh atensi terhadap penyusunan data pemilih sehingga daftar pemilih untuk pemilu 2024 bisa lebih baik, akurat dan berkualitas.

"Karena sebenarnya payung besar untuk penyelenggaraan pemilu tidak berubah yaitu UU no 7 tahun 2017 maka secara umum regulasi yang berkaitan dengan daftar pemilih umum juga tidak berubah jadi sama dengan pilkada 2019 atau pilkada 2020. Setiap orang itu akan di data atau dimasukkan kedalam daftar pemilih sesuai dengan daftar alamat pada KTP-ELnya," jelas Priyo.

Terkait TPS, Priyo menambahkan pihak KPU Kepri bersama KPU Kabupaten/Kota sedang melakukan pemetaan TPS karena pada pilkada 2020 jumlah pemilih pada setiap TPS paling banyak 500 orang.

"Untuk 2020 sesuai dengan PKPU 7 tahun 2022 pemilih per TPS itu sebanyak 300 orang tentu sekarang kami sedang memetakan lagi pemilih di masing-masing Kabupaten/Kota. Selain itu kami juga sedang memetakan pemilih di lokasi khusus utamanya misalkan Rutan dan Lapas. 2019 kita punya 9 TPS di Rutan dan Lapas Se Provinsi Kepri di 2020 ada 8 TPS, untuk 2024 kita sekarang koordinasikan dengan pengelola Rutan dan Lapas," pungkasnya.

Editor: Dardani