Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuliah Lapangan, Mahasiswa FH Uniba Sambangi Ombudsman Kepri
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 15-11-2022 | 18:13 WIB
FH-Uniba1.jpg Honda-Batam
Kuliah lapangan mahasiswa Fakultas Hukum Uniba kunjungi Ombudsman Kepri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Batam (Uniba) mendatangi kantor perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan di Graha Pena pada Selasa (15/11/2022) guna mengenal tugas pokok dan fungsi Ombudsman.

Rombongan mahasiswa Uniba ini tiba di Graha Pena Batam Center langsung disambut oleh Kepala perwakilan Ombudsman RI di Kepri yakni Dr.Lagat Paroha Patar Siadari dan Cindy M Pardede beserta staf di Ombudsman Kepri.

Koordinator penilaian kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri Cindy M Pardede, dalam paparannya, mengenalkan bagaimana kinerja Ombudsman saat menerima laporan atau pengaduan masyarakat melalui komunikasi langsung maupun tidak langsung seperti via ponsel dan whatsApp.

Pemahaman dan pemaparan kemudian diperluas lagi dengan penyampaian oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau dengan materi sesi tanya jawab.

Lagat Siadari menjelaskan, Ombudsman di Provinsi Kepri juga membuka layanan konsultasi dan aduan secara online, dan berharap layanan tersebut bertujuan bisa menampung keluhan atau laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Kepulauan Riau.

Disebutkannya, bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan via online ataupun fasilitas yang telah disiapkan Ombudsman wajib mendaftarkan diri dengan mengirimkan foto KTP dan menjelaskan permasalahan yang ingin diadukan pada Ombudsman via wathsapp.

"Untuk laporan yang kita terima di tahun 2022, mencapai 728 lebih laporan dari warga tentang pelayanan. Artinya meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," kata Lagat Siadari.

Menurut Dosen pengajar Hukum Tata Negara Uniba, Agus Siswanto Siagian yang mendampingi para mahasiswa mengatakan, kuliah lapangan yang dilaksanakan hari ini adalah untuk mengenal peran Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, tentu mahasiswa yang sedang belajar Hukum Tata Negara ini semakin paham tentang keberadaan Ombudsman.

"Saya sengaja mengajak mahasiswa fakultas hukum untuk kuliah lapangan dengan mendatangi kantor perwakilan Ombudsman Kepri, hal ini supaya bisa menambah wawasan tentang Ombudsman. Disamping itu, mengetahui cara kerja Ombudsman dalam mendorong peningkatan pelayanan publik oleh penyelenggara layanan" ujar Agus Siagian.

Agus menambahkan, saat ini, masih ada masyarakat mengira Ombudsman sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), menurutnya bukan hal yang mengejutkan jika popularitas Ombudsman masih kalah dibandingkan dengan lembaga negara pengawas, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan (BPK).

Berdasarkan catatan sejarah Ombudsman baru dibentuk atas inisiasi Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada tanggal 10 Maret 2000, melalui Keputusan Presiden nomor 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional.

Kemudian keberadaan Ombudsman diperjelas sebagai lembaga negara yang tertuang alam pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya," pungkas Agus Siswanto.

Editor: Yudha