Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Aktif Pelaku Kekerasan di SPN Dirgantara Batam Hanya Divonis 1 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 10-11-2022 | 10:12 WIB
vonis-terdakwa_spn-dirgantara-011.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online pembacaan putusa perkara kekerasan anak di PN Batam, Rabu (9/11/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman super ringan terhadap terdakwa Aiptu Erwin Depari, anggota Polisi aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri), yang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak didik di SMK SPN Dirgantara Batam dengan pidana penjara selama 1 bulan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Erwin Depari dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata ketua majelis hakim Jely Saputra saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (9/11/2022).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Erwin dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Dalam amar putusannya, hakim Jely menyatakan pria berpangkat Aiptu itu telah terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa SPN Dirgantara Batam. "Menyatakan terdakwa Erwin Depari telah terbukti bersalah melanggar dakwaan Subsidair Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Jely.

Adapun unsur pasal dimaksud, kata Jely, adalah Setiap orang dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Terbuktinya perbuatan terdakwa, kata dia, disimpulkan dari fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan. Mulai dari barang bukti, keterangan saksi hingga keterangan terdakwa. Sehingga tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

Lanjutnya, selain pidana penjara terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 70 juta. "Apabila denda dimaksud tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan penjara selama 1 bulan," tambahnya.

Tidak hanya itu, lanjut Jely, terdakwa Erwin Depari juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 14.694.900. Restitusi itu wajib dibayar dalam kurun waktu 14 hari terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Atas putusan itu, terdakwa Erwin Depari yang didampingi kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Begitu dengan Jaksa Abdullah, yang langsung pikir-pikir karena vonis lebih ringan dari tuntutan.

Meski dinyatakan bersalah dan vonis 1 bulan, majelis hakim tak memerintah Erwin Depari yang sejak awal tidak ditahan untuk langsung ditahan.

Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Alasannya, akan berkoordinasi dengan Kejati Kepri, karena perkara tersebut adalah perkara Kejati Kepri.

"Kami masih pikir-pikir. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejati terkait langkah hukum selanjutnya," sebut Riki.

Editor: Gokli