Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Sampai 24 Jam, Polresta Tanjungpinang Berhasil Ringkus Trio Pencuri Warung
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 10-11-2022 | 09:04 WIB
A-MALING-WARUNG-PINANG_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketiga pelaku pencurian warung yang berhasil diringkus jajaran Polresta Tanjungpinang. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim gabungan Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang bersama Tim Jatanras Polsek jajaran berhasil mengungkap pencurian di warung di Km 10 Tanjungpinang, Kamis (10/11/2022).

Tak sampai 24 jam, 3 pelaku pencurian yang sempat viral di media sosial ini berinisial berhasil dibekuk. Ketiganya berinisial (MJ),(MN) dan (AS).

Pada pukul 17.30 WIB, Tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku pencurian di sekitar RSUD Kota Tanjungpinang. Kemudian pukul 18.00 WIB tim yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama dengan teman-teman pelaku," ungkap Ronny Burungudju.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku tersebut, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang bersama dengan Tim jatanras Jajaran Polsek membawa mereka ke Polsek Tanjungpinang Timur guna proses hukum selanjutnya.

Editor: Dardani