Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya Rekannya, Bestari Laoli Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 09-11-2022 | 10:41 WIB
tikam-rekan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online di PN Batam perkara penganiayaan mengakibatkan luka berat, Selasa (8/11/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bestari Laoli, pelaku penikaman terhadap rekannya di Simpang Kara, Kota Batam dituntut 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Nani Herawati pada sidang yang digelar secara virtual, Selasa (8/11/2022). Di mana, Bestari Laoli sebelumnya didakwa melakukan penikaman terhadap korban, Samuel Prasetyo.

Di hadapan ketua majelis hakim Setyaningsih, Jaksa Nani mengatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.

"Menyatakan terdakwa Bestari Laoli telah terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP," kata Jaksa Nani saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam.

Sebelum menuntut terdakwa, kata Nani, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Yakni, hal memberatkan dan hal meringankan.

Hal memberatkan, sebutnya, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Samuel Prasetyo mengalami luka berat serta meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang, menyesali perbuatan dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Bestari Laoli dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," tegas Nani.

Terhadap tuntutatn jaksa, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan (Pledoi). Kepada majelis hakim, terdakwa mohon keringanan dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Yang mulia, saya mohon keringanan hukuman. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta terdakwa Bestari yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Batam.

Mendengar permohonan dari terdakwa, hakim Setyaningsih lantas menanyakan ke Jaksa Nani, apakah tetap pada tuntutan atau merubah tuntutannya. "Atas permohonan terdakwa, apakah saudara jaksa tetap pada tuntutan atau seperti apa?" tanya hakim.

"Saya tetap pada tuntutan yang mulia," ujar Nani.

Mendengar hal itu, majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. "Sidang kita tunda ya. Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Saudara terdakwa silakan kembali ke sel tahanan," tutup hakim Setyaningsih.

Diurai dalam surat dakwaan, Bestari Laoli melakukan tindakan penganiayaan kepada Samuel Prasetyo gara-gara kesalah pahaman antara saksi Kremes Mao tori (adik terdakwa) dengan korban.

Hal itu, membuat terdakwa secara membabi buta melakukan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau. Lokasinya berada di pinggir jalan Simpang Kara, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam sekira bulan Juli 2022 lalu.

Akibat penusukan itu, korban Samuel Prasetyo mengalami sejumlah luka sobek sehingga mengakibatkan korban belum bisa bekerja karena rasa sakit di lengan tangan. Bahkan, jari-jari tangan kanan korban hingga saat ini tidak berfungsi dengan baik.

Editor: Gokli