Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jelang Lebaran, Polisi Tanjungpinang Cabut Kasus Limbah Oli Bekas
Oleh : Agus/Dodo
Kamis | 09-08-2012 | 15:26 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Beberapa hari menjelang Lebaran, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang mencabut kasus pengiriman ratusan drum limbah oli bekas yang sempat ditangkap di Pelabuhan Sri Payung beberapa waktu lalu.


"Kasus limbah oli bekas sudah dicabut karena PT Sali Riau Lestari telah meminta izin pengangkutan ke Kementerian Perhubungan," kata AKP Wawan Saifullah, Kabag Humas Polres Tanjungpinang, Kamis (9/8/2012).

Wawan mengatakan kepolisian mengamankan ratusan drum limbah oli bekas tersebut lantaran tidak mengantongi izin pengiriman limbah yang masuk dalam kategori bahan berbahaya beracun (B3).

Polisi saat itu juga menetapkan Direktur PT Sali Riau Lestari berinisial SS menjadi tersangka dalam pengiriman limbah oli bekas tersebut. SS disebut melanggar pasal 59 ayat 1 juncto pasal 23 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Seiring dengan dicabutnya kasus ini, tersangka SS juga dibebaskan oleh polisi.

Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan pengiriman ratusan ton oli bekas tersebut berawal informasi masyarakat adanya pengangkutan limbah oli bekas milik PLN cabang Tanjungpinang secara besar-besaran ke Pekanbaru. Informasi tersebut ditindaklanjuti Polisi, sehingga mendapati bukti awal tidak adanya izin pengangkutan dari Dinas Perhubungan, saat diamankan di Pelabuhan Sri Payung KM 6, Selasa (10/7/2012) lalu.

"Ketika kita amankan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen tentang pengangkutan oli dimaksud," ucap Wawan.

Limbah oli bekas tersebut dimasukan ke dalam 240 drum seberat 100 ton, kemudian diangkut menggunakan lori menuju pelabuhan Sri Payung KM 6. Bersama sejumlah barang bukti (BB) tersebut, polisi juga mengamankan sebanyak 5 orang sopir truk yang tertangkap pada saat pengangkutan, termasuk 6 orang anak buah kapal (ABK) Sulai Maju bersama kapten kapalnya.