Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Pengeroyokan, Torik Divonis 5 Bulan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 09-08-2012 | 14:08 WIB

BATAM, batamtoday - Terdakwa pengeroyokan terhadap Hendrik yang merupakan pelaku pencurian handphone, Torik, dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan 9 hari oleh Majelis Hakim PN Batam, Kamis (9/8/2012).


Hakim Cahyono yang menjadi ketua majelis hakim dalam putusannya mengatakan terdakwa bersama dengan dua orang temannya yang masih DPO terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 KUHP, yakni mersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Pertimbangan majelis hakim karena sebelum terjadi pemukulan, korban terlebih dahulu mencuri handphone milik terdakwa. Selain itu, korban mengirimkan SMS yang isinya kata-kata tidak senonoh.

"Pemukulan berawal dari saksi korban mengambil handphone terdakwa dan mengirim SMS tidak senonoh," kata Cahyono.

Hal yang meringankan karena terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum. Selain itu selama persidangan terdakwa kooperatif. Hal memberatkan karena tindakan terdakwa menyebabkan orang lain mengalami luka.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan dihukum selama 5 bulan 9 hari, dikurangi pidana yg dijatuhkan," ujar Cahyono.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Nixon Situmorang mengatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir.