Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Palsukan Aplikasi Pengadaan Alat Siar

Kacab MNC Sky Vision Batam Disidangkan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 09-08-2012 | 11:48 WIB

BATAM, batamtoday - Khalid Rahmat Hasibuan (39), Kepala Cabang PT MNC Sky Vision Batam, terdakwa pemalsuan aplikasi pengadaan puluhan peralatan siar perusahaan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (9/8/2012). 


Khalid didakwa dengan pasal 263 juncto 55 KUHP

Di persidangan, Jaksa Haryanto menghadirkan dua saksi yang dihadirkan yakni Edward dan Benny, bawahan terdakwa. Mereka membenarkan adanya usaha Rahmat mengeluarkan alat siar dengan mengunakan aplikasi kosong, tanpa pengetahuan pusat.

"Terdakwa keluarkan alat siar dengan ilegal, menggunakan aplikasi kosong," kata saksi di hadapan majelis hakim Reno Listowo didampingi Ranto Indra Karta dan Ridwan.

Akan tetapi terdakwa membantah pernyataan saksi tersebut. Dia mengatakan mengeluarkan alat siar dengan kartunya.

"Keterangan saksi tidak benar karena saya keluarkan alat siar sesuai dengan prosedur," ujar terdakwa.

Haryanto dalam dakwaannya mengatakan bahwa pada tanggal 18 April lalu terungkap saat Hadi, Direktur Harapan Multimedia Vision di Pekanbaru yang bergerak di bidang usaha TV kabel mendengar kabar akan ada razia TV kabel.

Untuk mengantisipasi terkena razia, Hadi menghubungi terdakwa untuk menjalin kerja sama dengan PT MNC Sky Vision. Permintaan tersebut disanggupi terdakwa dengan menawarkan 20 dekoder Indovision berisi 20 siaran.

Setelah ada kesepakatan, Hadi menstranfer Rp16 juta kepada terdakwa. Akan tetapi uang tersebut tidak pernah diserahkan oleh terdakwa ke PT MNC Sky Vision di Jakarta.

Ternyata tidak sekali itu saja terdakwa melakukan penggelapan. Pada tanggal 14 April, terdakwa kembali melakukan pengelapan alat-alat siar. Dia mengeluarkan 50 set alat siar untuk dibawa ke Pekanbaru tanpa sepengetahuan kantor pusat. Aksi tersebut ketahuan oleh manajemen perusahaan tersebut ke kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.