Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, Kepsek dan Bendahara BOS SMKN 1 Batam Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 02-11-2022 | 13:12 WIB
Lea-Wiswirya.jpg Honda-Batam
Dua tersangka korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam saat digiring petugas Kejaksaan ke mobil tahanan, beberapa waktu lalu. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua tersangka kasus dugaan korupsi peyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMKN 1 Batam, sebesar Rp 468 juta, yakni Kepsek Lea Lindrawijaya Suroso dan Bendahara BOS Wiswirya Deni akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada Kamis (3/11/2022).

"Besok, kedua tersangka akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Rabu (2/11/2022).

Aji Satrio menjelaskan, dengan adanya jadwal persidangan yang telah dikeluarkan pihak pengadilan, maka secara otomatis status kedua tersangka (Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni) akan berubah. "Status keduanya akan berubah menjadi terdakwa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang," katanya.

Ia menututkan, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Tanjungpinang. Kondisi keduanya, diinformasikan dalam keadaan sehat sejak ditahan pada 17 Oktober lalu. "Alhamdulillah keduanya sehat, dan mudah-mudahan selalu sehat untuk mengikuti proses persidangan," harap Aji.

Disinggung mengenai penetapan Lea dan Wiswirya sebagai tersangka, yang diklaim penasehat hukum kedua tersangka, terkesan dipaksakan, dibantah keras oleh Aji Satrio. Menurutnya, penetapan Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS SMKN 01 Batam sebagai tersangka sudah memenuhi syarat, yakni dua alat bukti yang dikumpulkan saat proses penyidikan.

"Penetapan keduanya sebagai tersangka sudah memenuhi unsur dua alat bukti. Sudah sesuai SOP. Tak mungkin kami semena-mena terhadap nasib orang lain," kata dia.

Dikatakan Aji Satrio, siapapun memiliki hak untuk berasumsi terkait proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Batam. Namun untuk memutuskan benar atau tidaknya dugaan korupsi itu, akan menjadi ranah majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Silahkan mau berasumsi, namun yang pasti kami telah bekerja sesuai SOP. Proses hukum juga akan berjalan di pengadilan, untuk memutuskan benar atau tidaknya dugaan korupsi ini nantinya," tegas Aji.

Diketahui, kerugian negara dari dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam ini, seuai hasil audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagaimana surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : B-1593/L.10.11/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 mencapai Rp 468.974.117.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Gokli