Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Perjanjian Tertutup Pembelian Minyak Goreng di Sleman
Oleh : Aldy
Rabu | 02-11-2022 | 11:40 WIB
KPPU-Yogja.jpg Honda-Batam
KPPU menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara nomor 14/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang Undang nomor 5 tahun 1999 terkait Penjualan Minyak Goreng Curah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (1/11/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Yogyakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara nomor 14/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1999 terkait penjualan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta --yang dilakukan oleh PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS).

Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan digelar di Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta, Selasa (1/11/2022).

Kepala Kantor Wilayah VII Yogyakarta, M Hendry Setiawan, mengatakan sidang ini merupakan pemeriksaan pendahuluan atas perkara dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU. Pada sidang tersebut, PT LBS hadir dan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Wahyu Priyanka NP & Partners.

Berdasarkan LDP, KPPU menemukan perilaku PT LBS yang pada Maret 2022 membuat syarat pembelian minyak goreng curah untuk pelanggannya. "Syarat tersebut menetapkan bahwa untuk setiap pembelian minyak goreng curah wajib membeli produk lain seperti tepung merek Segitiga Biru atau tepung merek Cakra Kembar atau tepung beras merek Rose Brand, dengan perbandingan 1:1 (satu banding satu) dan ketentuan total pembelian minimal sebesar Rp 400.000 dalam satu transaksi," ujar Hendry.

Hendry menjelaskan, pada Maret 2022, kebutuhan minyak goreng curah di wilayah Kabupaten Sleman mencapai 770.950,58 kilogram. Sementara itu, pasokan minyak goreng curah pada periode yang sama adalah sekitar 415.680 kilogram. Sekitar 73 persen dari pasokan tersebut atau sekitar 304.920 kilogram, berasal dari PT LBS.

Sehingga PT LBS dapat dianggap hampir menguasai seluruh pasokan minyak goreng curah di wilayah dan periode tersebut, jika tidak memasukkan kekurangan pasokan sebesar 355.270,58 kilogram.

"Akibat dari perilaku PT LBS tersebut, pasokan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman menjadi terbatas. PT LBS sebagai pemasok terbesar tidak memberikan pilihan bagi konsumen selain menerima persyaratan pembelian minyak goreng curah yang ditetapkan," terang Hendry.

Selain itu, barang lain yang dibeli konsumen tidak sebanyak kebutuhan minyak goreng curah sehingga barang tersebut menjadi tidak terpakai dan dijual dengan harga murah. "Pada Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk melakukan perubahan perilaku setelah LDP dibacakan dan atau disampaikan kepada Terlapor," katanya.

Hendry menambahkan, kesempatan perubahan perilaku diberikan, apabila Terlapor menyetujui untuk melakukan perubahan perilaku yang dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani Terlapor.

"Adapun keseluruhan proses pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor," pungkasnya.

Editor: Gokli