Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berantas Pungli, Polres Bintan Buka Call Center Pengaduan Masyarakat
Oleh : Syajarul
Minggu | 30-10-2022 | 18:04 WIB
ujian_sim_bintan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan terus beruapaya untuk memberantas pungutan liar (pungli) di tubuhnya sendiri, bahkan Polres Bintan sudah menyiapkan call center layanan masyarakat, apa bila terjadi pungli di Polres Bintan.

Nomor call center aduan masyarakat ini bisa menghubungi pengaduan masyarakat (Dumas), dan call center Propam Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson menjelaskan, segala bentuk pelayanan di Polres Bintan hingga ke jajaran Polsek, tidak ada pungutan liar (pungli).

"Jika ada pemberlakuan tarif seperti pelayanan pembuatan SIM dan SKCK, itu merupakan tarif resmi dari pemerintah. Nah, jika masyarakat saat membuat SIM dan SKCK melakukan pembayaran di luar tarif, dapat menghubungi call center tersebut. Atau datang langsung ke Humas Polres Bintan," ujar Alson saat memberikan keterangan pers, Minggu (30/10/2022).

Nomor call center itu, untuk Dumas (pengaduan masyarakat) via WA/telepon ke nomor 0813-7425-4210. Dan nomor call center Propam Polres Bintan, bisa melalui WA/telepon ke 0821-7289-5722.

"Berdasarkan PP nomor 76/2020 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri, berikut tarif resmi pembuatan SIM, SIM C (baru), Rp100 ribu SIM C (perpanjangan), Rp75 ribu, SIM A (baru), Rp120 ribu, SIM A (perpanjangan), Rp80 ribu, SIM BI (baru), Rp120 ribu, SIM BI (perpanjang), Rp80 ribu, SIM D (baru), Rp50 ribu, SIM D (perpanjangan), Rp30 ribu, SIM Internasional (baru), Rp250 ribu, SIM Internasional (perpanjangan), Rp220 ribu," papar Alson.

Namun, dalam pengurusan SIM tersebut, ada persyaratan yang harus dilengkapi dan proses tes yang harus dilalui, dan calon pengurus harus dinyatakan lulus. Seperti tes psikologi, tes tertulis, tes praktik.

Jika pengurus SIM dinyatakan lulus dalam tes tersebut, baru SIM yang bersangkutan bisa diterbitkan. Tapi, apabila si pengurus tidak melengkapi satu berkas dan tidak lulus satu dari beberapa tes tersebut, maka si pengurus tidak mendapatkan SIM.

"Sedangkan untuk pembuatan SKCK, tarif resminya sebesar Rp30 ribu. Nah, jika ada pungli dalam pelayanan di Polres Bintan hingga ke jajaran Polsek, silakan mengadu ke call center yang sudah kami sediakan," timpal Alson.

Editor: Surya