Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp3,5 Miliar Dana Beasiswa Natuna

Banding, Hukuman Henvi Diperberat
Oleh : charles/dodo
Rabu | 08-08-2012 | 17:23 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau, terdakwa korupsi beasiswa Kabupaten Natuna sebesar Rp3,5 miliar, Henvi, diberi tambahan hukuman 3 tahun, dalam hukuman pengganti atas pengembalian uang kerugian negara. 


Vonis putusan dibacakan Hakim PT Tipikor Riau di Pekanbaru, Heru Mulyadi sebagai ketua, dan Abdullah Patah dan KA.Syurin SH, Senin (6/8/2012).

Panitera Muda PN Tanjungpinang Sofwan SH membenarkan hal tersebut dan dari putusan Hakim PT Tipikor menyatakan, menolak upaya banding yang diajukan terdakwa Henvi, dan memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Kalau hukuman pokok, hakim PT memperkuat putusan PN, yang menghukum terdakwa Henvi dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujarnya.

Namun dalam hukuman pengembalian dana kerugian, dari Rp3,2 miliar atau diganti dengan hukuman badan selama 1 tahun 6 bulan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor, dalam putusanya mengurangi nilai dana pengembalian, menjadi Rp1,5 miliar, namun pengganti hukuman, dinaikan menjadi 3 tahun, jika terdakwa tidak mengembalikan.

"Petikan putusan dari PT Tipikor Riau ini juga sudah kami, sampaikan pada terdakwa dan Kuasa Hukum-nya serta pihak kejaksaan, Namun apakah masing-masing pihak akan mengajukan Kasasi, sampai saat ini, kami belum menerima jawaban," ujarnya.