Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Granat Kepri Pertanyakan PN Batam Bebaskan Terdakwa Kasus Shabu
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 08-08-2012 | 12:45 WIB
Samsul-paloh.gif Honda-Batam
Ketua DPD Granat Kepri, Syamsul Paloh.

BATAM, batamtoday - DPD Granat Provinsi Kepri pertanyakan keputusan majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Batam, yang membebaskan Andri Firdaus, sipir Rutan Dabosingkep, Senin (09/07/2012) lalu. Padahal, terdakwa Andri dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.


Bahkan, terkait vonis bebas dari majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Merry Wati dengan didampingi hakim Riska dan Ranto Indra Karta, selain mengagetkan pihak Kejaksaan Batam yang langsung mengajukan kasasi karena putusan bebas itu, juga membuat kecewa jajaran Ditnarkoba Polda Kepri yang mengungkap kasus tersebut.

Berdasarkan LP/17/II/2012/SPKT Polda Kepri, terdakwa Andri Firdaus alias Ais Andri bin Sarip, diamankan di Kepri Mall pukul 15.00 WIB. Dari tangan terdakwa anggota Dit Narkoba Polda Kepri berhasil  mengamankan satu plastik bening transparan yang berisikan 3 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu-shabu seberat 7,3 gram.

"Menjadi suatu pertanyaan besar dengan vonis bebas terhadap terdakwa narkoba yang diberikan majelis hakim PN Batam," ujar Ketua DPD Granat Kepri, Syamsul Paloh, kepada batamtoday, Rabu (8/8/2012).

"Sudah dijelaskan dalam tuntutan, bahwa terdakwa sebagai pengedar dan pengguna barang haram tersebut. Bahkan barang itu ada padanya saat ditangkap polisi. Sangat tidak masuk akal kalau majelis hakim memvonis bebas, padahal JPU menuntut terdakwa 13 tahun," tambah Syamsul.

Syamsul menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan komitmen majelis hakim PN Batam dalam mewujudkan Konsep Nasional 2015 tentang Indonesia bebas narkoba.

"Di saat negara ini akan mewujudkan Indonesia bebas narkoba pada 2015 nanti, malah PN Batam membebaskan terdakwa narkoba," ujarnya.

Terkait vonis bebas itu, pihak DPD Granat Kepri telah melayangkan surat ke Ketua Mahkamah Agung, Ketua Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Yudisial serta Mabes Polri.

Sebelumnya, putusan vonis bebas itu sangat mengagetkan pihak Kejaksaan Batam, bahkan Kasi Pidana Umum Kejari Batam Armen Wijaya langsung bereaksi. "Kami akan kasasi, walaupun kami menghormati putusan majelis hakim. Karena kita berkeyakinan terdakwa terlibat," ujar Armen kala itu.

Sebagaimana diketahui, dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Merry Wati didampingi hakim Riska dan Ranto Indra Karta mengatakan kalau mereka tak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Hal itu dikatakan setelah mempertimbangkan berbagai hal, akhirnya majelis hakim berpendapat bahwa pasal 112 UU Narkotika yang dituntut kepada terdakwa tak terpenuhi.

Pertimbangan majelis hakim menerangkan terdakwa tak bersalah, dikarenakan Alex yang memiliki sabu tak ditangkap. Oleh sebab itu, hakim berpendapat kalau terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan.