Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belasan Nyawa Melayang, FSPMI Batam Minta Aparat Hukum Proses Kasus Laka Kerja hingga ke Pengadilan
Oleh : Aldy
Selasa | 25-10-2022 | 11:32 WIB
Ramon-FSPMI-BTM.jpg Honda-Batam
Ketua KC FSPMI Batam, Yapet Ramon. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus kecelakaan kerja di Batam, yang terjadi secara berulang-ulang, harus menjadi perhatian semua pihak. Tak terkecuali aparat penegak hukum. Sebab, dengan memberikan efek jera lewat vonis pengadilan kepada pihak-pihak yang lalai akan keselamatan pekerja, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja.

Hal ini diungkap Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramon, menyusul adanya beberapa kasus kecelakaan kerja di tahun 2022 yang belum sampai ke pengadilan.

"Memang semua ini tak lepas dari perhatian pemerintah (Disnaker) dan pihak perusahaan untuk memperbaiki penerapan sistem K3. Perusahaan tak bisa hanya berpikir untung dengan mengabaikan keselamatan para pekerjanya. Demikian juga dengan pemerintah dalam hal pengawasan, harus lebih proaktif turun ke perusahaan secara berkala," ungkap Ramon, Selasa (25/10/2022).

Dikatakan Ramon, baru-baru ini, terjadi kasus kecelakaan kerja di PT Marcopolo Shipyard. Dalam peristiwa ini ada empat korban, dua orang meninggal dunia dan dua orang luka parah dan masih dirawat di rumah sakit.

"Kami minta aparat terkait bertindak tegas. Kita bukannya tidak butuh invetasi, kita butuh investasi dan investor butuh kita sebagai pekerja. Nah, laka kerja jelas hubungannya dengan nyawa," tegas Ramon.

Ramon menambahkan, kasus laka kerja di sejumlah perusahaan di Kota Batam kerap kali terjadi dan hingga belasan nyawa melayang. Namun hingga saat ini sejumlah kasus tersebut selalu berhenti di tengah jalan, hampir tidak ada yang sampai ke pengadilan.

"Jika inventasi hanya untuk mengeksploitasi para kaum buruh bahkan membuat banyak nyawa melayang, tanpa ditindak, buat apa investasi itu? Semakin lama buruh takut bekerja di situ karena nyawa taruhannya," kesal Ramon.

Disebutkannya, selain kasus laka kerja, masih ada perusahaan yang membayar upah buruh yang tidak sesuai aturan ketenagakerjaan. Baginya, hal ini sudah melanggar perundang-undangan yang berlaku, dan semestinya juga menjadi perhatian pemerintah.

"Jika pengusaha membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah maka pengusaha diancam hukuman pidana," tegasnya.

Ramon menambahkan, UU nomo 1 tahun 1970 sudah jelas tercantum mengenai syarat-syarat kerja. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini pengawas tenaga kerja harus melakukan tugas dan fungsinya secara benar.

"Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur semua secara detail. Artinya apa? Mulai dari perencanaan, pembuatan, pemakaian atau penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan menjadi perhatian baik pemberi kerja, pemerintah atau pengawas di bidangnya serta pekerja itu sendiri," tutup Ramon.

Editor: Gokli