Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lantamal IV dan Bea Cukai Amankan 8.784 Botol Minuman Beralkohol Senilai Rp 4,38 Milyar di Perairan Tanjung Datuk Batam
Oleh : Devi Handani
Minggu | 23-10-2022 | 14:32 WIB
miras_tanjung_datuk_batam.jpg Honda-Batam
Penyelundupan minuman berakholol di Tanjung Datuk berhasil digagalkan (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM , Batam - Lantamal IV Batam bersama tim gabungan Kanwil Bea Cukai Kepri dan Kantor Bea Cukai Batam berhasil mengagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) dari Singapura di perairan Tanjaung Datuk, Sengkuang, Kota Batam, Jumat (21/10/2022).

Kronologis bermula saat tim Intel Lantamal IV mendapatkan informasi adanya kapal bermuatan minuman beralkohol dari Singapura akan masuk ke perairan Indonesia pada Kamis malam (20/10/2022).

Mendapat informasi tersebut, Lantamal IV mensiagakan tim F1QR (fleet one quick respond) serta unsur Patkamla Setumu serta Sea Rider. Sementara tim gabungan Bea Cukai juga telah mendapatkan informasi yang sama dan juga mensiagakan beberapa kapal patroli.

Kapal yang dicurigai kemudian diketahui sebagai kapal kayu tanpa nama --karena tidak memiliki identitas sama sekali-- mengangkut minuman beralkohol melintas dan langsung dilakukan pengejaran oleh tim gabungan.

Dalam upaya menghindari kejaran dan upaya penangkapan oleh aparat, kapal kayu tersebut sengaja dikandaskan di Tanjung Datuk, Sengkuang, setelah sebelumnya berusaha menabrak salah satu kapal Bea Cukai yang mengejar.

Namun pada saat itu, crew kapal tanpa nama tersebut berhasil melarikan diri, ketika kapal patroli kesulitan mendekat karena kedalaman air kurang dari 1 meter.

"Kapal yang dicurigai, kemudian diketahui sebagai KM tanpa nama karena tidak memiliki identitas layaknya kapal pada umumnya yang memiliki nama dan nomor pendaftaran, seketika saat melintas kapal yang dicurigai tersebut langsung dilakukan pengejaran oleh tim gabungan," demikian dikutip dari siaran pers Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) di Jakarta, Minggu (23/10/2022).

Setelah berhasil merapat dan dilaksanakan pemeriksaaan, tim gabungan Lantamal IV dan Bea Cukai menemukan ratusan kardus minuman beralkohol dari berbagai merk, dengan total sebanyak 8.784 botol. Keseluhan mikol yang ditaksir senilai Rp 4,38 miliar tersebut tidak dilengkapi dokumen.

"Di dalamnya terdapat tumpukan minuman beralkohol sebanyak 8.784 botol berbagai jenis merk tanpa dilengkapi dengan dokumen yang diperkirakan total senilai Rp 4 miliar lebih," tulis keterangan itu.

Hasil tangkapan tersebut selanjutnya dibawa ke dermaga Batam untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan ini merupakan wujud sinergitas dan kerja sama operasi bersama antara TNI AL dalam hal ini Lantamal IV bersama Kanwil Bea Cukai Kepri dan Kantor Bea Cukai Batam.

Dari informasi yang beredar luas di lapangan, mikol selundupan dari Singapura tersebut diduga kuat milik pengusaha berinisial Ak. Sementara kapal kayu tanpa nama yang mengangkut mikol tersebut disebut-sebut milik Hb.

Editor: Surya