Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan Pelanggar THR akan Ditindak Tegas
Oleh : ocep
Selasa | 07-08-2012 | 15:58 WIB

BATAM, batamtoday - Dinas Tenaga Kerja Kota Batam berjanji akan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.


Zarefriadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menegaskan perusahaan-perusahaan wajib melakukan pembayaran THR sesuai aturan.

"Kalau perusahaan tidak membayar THR sesuai aturan, kami akan menindak sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya, Selasa (7/8/2012).

Meskipun tidak merinci bentuk sanksi yang dapat diberikan, namun dipastikannya sanksi tersebut akan diberikan jika ditemukan terjadi pelanggaran.

Perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran pembayaran THR akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu dan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk lebih menjamin tidak adanya pelanggaran pembayaran THR, Disnaker Batam pun kali ini tidak main-main.

Disnaker saat ini telah membuka akun email guna menampung keluhan dan laporan pelanggaran THR dengan alamat pemko_thr_disnakerbatam@yahoo.co.id.

Selain itu, para pekerja yang merasa telah mengalami pelanggaran pembayaran THR juga bisa melaporkan melalui faksimil ke nomor 0778-322625 atau menelepon langsung ke nomor 0778-722544.

"Kemudian kita juga sudah bekerjasama dengan serikat pekerja mendirikan posko pengaduan THR di kawasan Tanjunguncang," sambungnya.

Posko ini akan dioperasikan tepatnya di depan Pos Polsek Batu Aji, seminggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah.

Pendirian posko di kawasan itu karena industri galangan kapal di Tanjung Uncang dinilai paling rentan terjadi pelanggaran pembayaran THR.

Selain melayani pengaduan para anggota serikat pekerja, posko ini juga akan membantu pelanggaran THR yang dialami pekerja yang belum bergabung di serikat pekerja.