Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Parkir di Teras Rumah, Motor BeAT Warga Karimun Digondol Maling
Oleh : Freddy
Selasa | 18-10-2022 | 18:45 WIB
curanmor-karimun1.jpg Honda-Batam
Pelaku curanmor diamankan di Polsek Tebing, Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Tebing, Polres Karimun berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial Z, Selasa (18/10/2022).

Kapolsek Tebing, AKP M.Jaiz mengatakan pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP-B/17/X/2022/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 15 Oktober 2022.

Di mana, pada hari Kamis (13/10/2022), di Perumahan Karimun Harmoni Indah sekira pukul 19.00 WIB, saat pelapor bangun dan melihat ke luar rumahnya ternyata sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di teras rumah sudah hilang.

Kemudian pelapor berusaha mencari di sekitaran perumahan, namun tetap tidak ketemu. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Tebing.

"Mendapat laporan atas kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Tebing melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi ada yang melihat pelaku Z menyembunyikan sepeda motor tersebut di rumah kosong yang ada di Leho Tebing," ungkap Kapolsek, Selasa (18/10/2022).

Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi rumah kosong dan ditemukan sepeda motor dengan nomor rangka MH1JF212XJK693747, No. Mesin JF21E2696171 sesuai dengan STNK sepeda motor milik korban.

"Saya perintahkan unit Reskrim untuk melakukan pencarian terhadap Sdr. Z ke rumahnya. Akan tetapi pelaku tidak ada di Leho Teluk Uma Kecamatan Tebing," ujar Kapolsek.

Pencarian terhadap pelaku Z terus dilakukan dan ternyata pelaku tidur di rumah temanya yang ada di Ranggam RT 001 RW 001 Kecamatan Tebing. Selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka dan barang bukti motor dibawa ke Polsek untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," pungkasnya.

Editor: Yudha