Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Larang Tahanan Pesan Makanan Buka dari Luar
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 07-08-2012 | 15:15 WIB
GEdung_Mapolda_Kepri_2222.JPG Honda-Batam
Mapolda Kepri.

BATAM, batamtoday - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melarang para tahanan untuk memesan makanan berbuka puasa dari luar, terkecuali memang dibawakan oleh keluarganya.


"Kalau pesan tidak diperbolehkan, kecuali pesan kepada keluarganya, itu juga diperbolehkan pada saat jam besuk," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahri) AKBP Budhi Wibowo S kepada batamtoday, Selasa (7/8/2012).

Makanan yang dibawa oleh keluarganya, tambahnya, juga harus melalui pemeriksaan oleh penjagaan tahanan sebelum diberikan untuk tahanan yang dimaksud. Penyortiran dilakukan, tambahnya untuk menghindari bahan-bahan yang berbahaya masuk ke dalam ruang tahanan seperti, korek api.

"Jam besuk masih tetap Selasa dan Jumat. Dan untuk barang bawaan jelas kita batasi, seperti ikan pinggang, korek api dan barang- barang membahayakan lainnya tidak kita perbolehkan. Semua barang akan kita periksa dulu sebelum masuk," lanjut Budhi Wibowo.

Budhi menyebutkan saat ini terdapat 35 orang tahahan titipan yang ditempatkan di ruang tahanan Polda Kepri. Enam diantaranya merupakan tahanan korupsi dana nelayan Bintan yakni Said Illyas selaku Kepala UPT Teluk Bintan, Said Kamsita selaku  Kepala UPT Bintan Timur, Gunawan Aritonang, Kepala UPT Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam, Junianto Kurniawan selaku Kepala UPT Mantang dan Bintan Pesisir, Adri selaku Kepala UPT Gunung Kijang dan Mursid Kepala UPT Tambelan.

Keenamnya dtahan polisi karena dugaan korupsi dana bantuan untuk nelayan baik yang berasal dari APBN maupun alokasi bantuan dari APBD Bintan dan APBD Provinsi Kepri sebesar total Rp5 miliar.