Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 6 Paket Sabu, CH Diciduk Polisi di Jalan Senggarang Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 18-10-2022 | 13:36 WIB
Barbuk-CH.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Barang bukti yang diamankan Polisi dari tersangka CH, diduga pengedar narkotika di Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polresta Tanjungpiang berhasil menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu, inisial CH pada Kamis (13/10/2022) lalu sekira pukul 18.15 WIB di Jalan Senggarang Km 14 Kelurahan Air Rajar, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

CH ditangkap saat tengah duduk di atas sepeda motor miliknya, Honda Vario warna Abu-abu. Setelah digeledah, polisi mengamankan 6 paket sabu dibungkus plastik bening dengan berat kotor 14,16 gram.

Polisi juga menyita 1 unit Hp merk Vivo warna biru beserta kartu di dalamnya, kotak rokok Rave, kotak rokok HD, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 helai tisu, 1 buah plastik warna Hitam, 1 unit mancis, dan serta sepeda motor milik CH.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, mengatakan CH berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

"Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti 6 paket diduga sabu dalam plastik bening," kata AKP Efendi, Selasa (18/10/2022).

Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Terkait dengan perkara ini, kita masing melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Editor: Gokli