Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Kawasan PT BAI
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 18-10-2022 | 09:04 WIB
mantan_pekerja-pt-bay-bintan-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mobil rental yang d gunakan pelaku untuk beraksi. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Gunung Kijang menetapkan tiga orang tersangka atas tindak pidana pencurian yang dilakukan di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia pada 4 Okteber 2022 lalu. Ketiganya diamankan berserta barang bukti.

Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono mengatakan, masing masing tersangka berinisial S (23), Na (50) dan MA (28), saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang.

"Kita masih proses pemeriksaan, dan penyidikan," ujar Sugiono, Selasa (18/10/2022).

Adapun dalang dari aksi ketiga pelaku yakni S. Dialah yang mengajak kedua rekannya NA dan MA melakukan pencurian di Kawasan PT BAI, hal itu langsung diaminkan oleh kedua tersangka lainya.

"Tersangka S merupakan mentan pekerja di kawasan perushaan tersebut, bermodal Id Card yang ia punya, akhirya berhasil masuk ke kawasan," kata Sugiono.

Namun, aksi ketiga tersangka tercium oleh scurity. Sehingga saat hendak melarikan diri tersangka keburu diamankan oleh Scurity dan anggota polisi.

"Security yang curiga langsung menghubungi kita, setelah berhasil diamankan ketiganya mengaku dan kita bawa ke Mapolsek Gunung Kijang," sebut Sugiono.

Atas perbuatannya kepada tiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Adapun bukti yang dimankan, kepingan tembaga, mobil Toyota Rush Warna Merah metalic dan Motor Beat BP 5773 BM.

Editor: Dardani