Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Santi, Terdakwa Narkoba Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 07-08-2012 | 14:52 WIB

BATAM, batamtoday - Widia Susanty alias Santi (22), terdakwa sabu-sabu seberat 4,1 gram dituntut hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/8/2012).


Dalam tuntutannya, JPU Hendrawan mengatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut terdakwa 8 tahun penjara, denda 1 miliar subsider delapan bulan kurungan dikurangi masa tahanan," kata Hendrawan.

Selepas itu, Hakim Ranto Indrakarta menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan pembelaan, terdakwa mengatakan akan buat pembelaan secara tertulis.

"Saya ajukan pembelaan secara tertulis pak hakim," ujar terdakwa.

Selanjutnya Ranto menunda sidang hingga Kamis (9/8/2012).

Diberitakan sebelumnya, Santi mengakui perbuatannya, namun baru sekali saja. Terdakwa ditangkap pada Rabu tanggal 28 Maret 2012 lalu di depan Hotel Ozon, Lubuk Baja. Dari tangan terdakwa diamankan 4,1 gram sabu-sabu di tempat terpisah. 

Saat terdakwa melintas di depan Hotel Ozon menggunakan mobil Toyota Avanza dihentikan oleh Polisi dan menggeledah isi mobil. Hasilnya, ditemukan sabu-sabu seberat 1,2 gram yang diselipkan di jok pintu sebelah kanan mobil. Saat dilakukan pengembangan, dalam rumah kos terdakwa ditemukan sepasang sepatu yang berisi satu paket sabu seberat 1,6 gram, lalu ditemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak cincin seberat 1,3 gram.