Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, Sidang Korupsi Alkes Anambas Digelar
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 07-08-2012 | 13:51 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua terdakwa dugaan korupsi Rp.3,5 Millyar dana proyek Alat Kesehatan (Alkes) Anambas Sofian Skm, dan dr.Tadjri akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (7/8/2012). 


Wakil Panitera Muda  Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Sofwan SH membenarkan telah dilimpahkannya dua berkas perkara korupsi Alkes Anambas tersebut, dengan nomor register perkara nomor: 27/Pidsus/2012/Tipikor/PN.Tpi atas nama terdakwa Sofian Skm, dan nomor perkara :28/Pidsus/2012/Tipikor/PN.Tpi atas nama terdakwa dr.Tadjri pada 27 Juli 2012 lalu.

"Pelimpahaan berkas perkara dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ranai, dengan Jaksa Utama dipimpin oleh M. Arsyad SH dari Kejati Kepri," ujar Sofwan.

Sofwan juga mengatakan, menunjuk wakil ketua PN Tipikor Jalili Sairin SH,MH, Edi Junaidi SH, dan Jhoni Gultom SH sebagai Majelis Hakim.

Sebagaimana dinyatakan Kejaksaan Tinggi Kepri, dua terdakwa yakni Sofian Skm, dan dr.Tadjri melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Kepuluaan Anambas dengan dana Rp3,5 miliar dari APBD Anambas 2009. Adapun modus oprandi yang dilakukan kedunya adalah dengan menerima barang alat kesehatan, yang tidak sesuai dengan spesifikasi lalu dilakukan adendum.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP.