Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Perkara TPPU Acing, Boyamin: MAKI akan Ajukan Praperadilan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 14-10-2022 | 16:20 WIB
acing_mafia-pmi-kasus-tppu-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Susanto alias Acing (berkaos tahanan) saat konferensi pers pengungkapan kasus PMI di Mapolda Kepri. (Dok/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berencana akan mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait lambatnya penananganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas terpidana Susanto alias Acing.

"Terkait penanganan kasus TPPU Acing, MAKI akan mempertimbangkan untuk mengajukan Praperadilan terhadap Polda Kepri," kata Boyamin kepada BATAMTODAY.COM saat ditemui di Bilangan Batam Center, Jumat (13/10/2022).

Boyamin mengatakan, gugatan praperadilan yang ditempuh MAKI bukan tidak beralasan. Sebab, penyidikan terhadap kasus TPPU atas tersangka Susanto alias Acing terkesan mangkarak atau mengendap di Polda Kepri.

Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah dikembalikan, lantaran berkas perkara kasus itu (Tahap I) tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal tersebut, sangat disayangkan oleh Boyamin Saiman. Pasalnya, dalam perkara TPPU ini penyidik Polda Kepri terkesan tidak serius untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Susanto alias Acing dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Boyamin mengatakan, semestinya sejak mengirimkan Surat Pemberitahuan Di Mulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara itu, penyidik tidak membutuhkan waktu lama untuk melakukan pelimpahan berkas (Tahap I).

"Saya tegaskan sekali lagi, apabila SPDP kasus itu sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan, semestinya berkas tahap I juga sudah dilimpahakan. Apalagi, sudah memakan waktu berbulan - bulan. Dalam perkara ini, penyidik terkesan tidak serius untuk menangani perkara tersebut," tegas Boyamin.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis saat dihubungi melalui sambungan selularnya pun membenarkan bahwa pihaknya (Kejati) Kepri telah mengembalikan SPDP kasus TPPU atas nama terlapor Susanto alias Acing ke Penyidik Polda Kepri.

"Iya benar, SPDP kasus TPPU atas nama terlapor Susanto alias Acing telah kita kembalikan ke Penyidik. Pengembalian Ini yang kedua kali," kata Nixon.

Menurut Nixon, pengembalian SPDP itu dilakukan lantaran penyidik Polda Kepri tak kunjung melimpahkan berkas perkara tersebut. Padahal, kata dia, sejak mengirimkan SPDP kasus itu, penyidik diberikan waktu 90 hari untuk melakukan limpahan tahap I ke Kejaksaan.

Untuk diketahui, Progres penanganan kasus TPPU atas terlapor Susanto alias Acing terkesan mandek di Polda Kepri jika dibandingkan dengan kasus TPPU yang ditangani penyidik Bea dan Cukai.

Dimana, dalam kasus itu penyidik Bea dan Cukai telah menetapkan La Hardi alias Ardi sebagai tersangka. Bahkan, kasus TPPU yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai puluhan miliar itu telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Editor: Yudha