Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Unjuk Rasa di Graha Kepri, Ini 6 Poin Tuntutan Partai Buruh dan Aliansi Serikat Pekerja
Oleh : Aldy
Rabu | 12-10-2022 | 11:44 WIB
unras-lagi.jpg Honda-Batam
Suasana unjuk rasa Partai Buruh dan Aliansi Serikat Pekerja di depan Gedung Graha Kepri, Batam Center, Kota Batam, Rabu (12/10/2022). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan massa Aliansi Serikat Pekerja dan Partai Buruh di Batam menggelar unjuk rasa di Gedung Graha Kepri, Batam Center, Rabu (12/10/2022).

Unjuk rasa ini diwarnai dengan spanduk dan bendera dari masing-masing serikat pekerja. Para orator silih berganti menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramon, menyampaikan, aksi kali ini ada 6 poin tuntutan yang akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kepri dan DPRD Provinsi Kepri.

1. Tolak kenaikan harga BBM;

2. Tolak Omnibus Law (UU Cipta kerja);

3. Naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13 persen;

4. Tolak ancaman PHK di tengah resesi global;

5. Reforma agraria; dan

6. Sahkan RUU PRT.

"Khusus terkait kenaikan harga BBM, sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat. Harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi. Namun, di tengah harga-harga yang melambung tinggi, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan karena masih menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP nomor 36 tahun 2021," kata Yapet Ramon.

Dijelaskannya, sesuai peraturan terkait harga bahan pokok dan lainnya, mengenal batas atas dan batas bawah, sehingga banyak kabupaten/kota yang berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan.

Oleh karena itu, inflansi yang terasa bagi kaum buruh terdapat tiga komponen. Pertama adalah kelompok makanan, inflansinya menembus 5 persen. Lalu transportasi naik 20 hingga 25 persen. Kemudian, kelompok rumah, dimana sewa rumah naik 10 hingga 12,5 persen.

"Inflansi di tiga kelompok inilah yang memberatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil akibat kenaikan harga BBM," terang Ramon.

Lanjut Ramon, pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen. Sebab, berdasarkan data pascakenaikan harga BBM, inflansi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen.

"Kami ambil angka 7 persen untuk inflansi dan pertumbuhan ekonomi, katakanlah 4,8 persen. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8 persen. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13 persen," jelasnya.

Editor: Gokli