Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5 Hari Kabur dari Rumah, Siswi SMP Ini Hantarkan Pacarnya ke Penjara Mapolsek Sekupang
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 11-10-2022 | 12:16 WIB
enak-enak.jpg Honda-Batam
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardhana saat merilis tersangka pencabulan, SN (22), Senin (10/10/2022). (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang buruh bagunan di Batam, SN (22), terpaksa harus mendekam di penjara Mapolsek Sekupang. Dia dipolisikan orang tua pacarnya--siswi salah satu SMP di Kecamatan Sekupang, BQN (15)--atas tuduhan pencabulan.

Kasus pencabulan ini bermula, saat BQN kabur dari rumahnya di Tiban, selama 5 hari. Setelah dilakukan pencarian, gadis remaja ini ditemukan di salah satu kamar kos Perumahan Green Garden, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar, bersama pacarnya SN.

"Selama meninggalkan rumah, korban (BQN) ternyata tinggal sekamar dengan SN di kamar kos itu," ungkap Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardhana, Senin (10/10/2022).

Dijelaskan Kapolsek, korban kabur dari rumahnya pada Minggu (2/10/2022). Korban meminta pacarnya, SN untuk membawanya pergi dari rumahnya lantaran sering bertengkar dengan orang tuanya.

"Jadi mereka ini akhirnya pergi atas permintaan si korban. Korban mengaku sering ribut dengan orang tuanya. Atas dasar itu korban nekat kabur dari rumah dan tinggal bersama pelaku," jelas Kompol Yudha.

Tidak terima anaknya tinggal bersama pelaku, orang tua langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Sekupang. "Korban melakukan hubungan layaknya suami istri berulang-ulang kali dan tidak ada unsur paksa. Mereka suka sama suka," sambung Kapolsek.

Saat ini, SN telah ditahan di Mapolsek Sekupang. Dia dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan acaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Gokli