Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Penembakan Haji Permata Cs Telah Dilimpahkan ke Kejati Riau
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jumat | 07-10-2022 | 17:44 WIB
masrus-amin-kkss1.jpg Honda-Batam
Masrur Amin, Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Batam. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Pekanbaru - Kasus penembakan pengusaha Batam, Haji Jum'an alias Haji Permata bin Selo, akhirnya menyeret tersangka. Setelah setahun lebih menyelidiki kasus tersebut, polisi akhirnya menetapkan oknum petugas Bea dan Cukai Tembilahan inisial B sebagai tersangka.

Tersangka B merupakan pegawai Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Inhil, Riau. Polisi menemukan bukti keterlibatan B dalam kasus penembakan Haji Permata.

Bahkan, berkas perkara atas nama tersangka B telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Berkas perkaranya juga sudah tahap I di Kejati Riau," ujar Masrur Amin, Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Batam, Jumat (7/10/2022).

Masrur Amin juga berharap penegakan hukum dalam kasus penembakan yang menewaskan Haji Permata itu dapat berjalan lancar. Pihaknya menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada penegak hukum.

Dari informasi yang didapati, Ditreskrimum Polda Riau menetapkan pegawai Bea dan Cukai Cukai Indragiri Hilir berinisial B sebagai tersangka. Penyematan status tersangka itu setelah dilakukan tahapan penyelidikan dan gelar perkara.

Selain itu, penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah menggelar rekonstruksi peristiwa penembakan Haji Permata.

Haji Jum'an alias Haji Permata bin Selo tewas setelah tiga peluru menganai dadanya. Haji Permata ditembak petugas Bea Cukai saat menyelundupkan rokok ke Tembilahan, Provinsi Riau.

Penembakan tersebut terjadi di Perairan Sungai Bela, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau sekira pada Jumat (15/1/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Editor: Yudha