Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Penyelundupan 3 Mobil Mewah di Batam Telah P21
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 07-10-2022 | 13:36 WIB
lundu-mobil-P21.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara penyelundupan 3 mobil sport mewah dari Singapura yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu telah memasuki babak baru dan bakal bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Di mana, berkas perkara penyelundupan mobil yang sempat menghebokan masyarakat Kota Batam yang ditangani penyidik Bea dan Cukai ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Karena syarat formil dan materilnya sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara penyelundupan mobil sudah lengkap atau P21. Tetapi belum tahap II," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Jumat (7/10/2022).

Kasipidsus menuturkan, usai dinyatakan P21, selanjutnya penyidik Bea dan Cukai Batam akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke penuntut umum Kejari Batam. Setelah menerima pelimpahan berkas tahap II, kata dia, kewenangan penahanan secara otomatis akan beralih dari penyidik ke pihak Kejari Batam.

"Saat ini kami masih menunggu penyidik Bea dan Cukai melakukan proses tahap tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Aji Satrio.

Masih kata Aji, dalam proses tahap II nanti, Kejaksaan akan menerima berkas perkara, tersangka dan barang bukti. Selanjutnya akan didaftarkan ke pengadilan untuk naik ke persidangan.

"Mudah-mudahan, dalam waktu dekat penyidik BC melakukan tahap II atas perkara tersebut sehingga bisa lanjut ke tahap persidangan," timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, perkara penyelundupan tiga mobil mewah yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri, memasuki babak baru. Proses penyidikan yang ditangani Bea dan Cukai Batam, telah sampai pada penetapan seorang tersangka, inisial CDK.

Dalam kasus ini, CDK yang merupakan keluarga dari pemilik gudang PT SPL (Sinar Penuin Lestari) yang terletak di kawasan Baloi. Adapun tiga unit mobil sport mewah yang berhasil diamankan yakni, dua unit Nissan Fairlady tipe Z Nismo dan satu unit mobil Honda Honda NSX (New Sportscar eXperimental) 90s. Ketiga mobil tersebut disinyalir diselundupkan dari Singapura ke Kota Batam.

Editor: Gokli