Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Limpahkan Perkara TPPU Penyelundupan Rokok Senilai Rp 44 Miliar ke PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 05-10-2022 | 11:56 WIB
limpah-berkas-PN.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Penuntut umum Dedi Simatupang serta Abram Marojahan Lumbuan Gaol saat melimpahkan berkas perkara TPPU senilai Rp 44 miliar ke PN Batam, Rabu (5/10/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penuntut Umum pada Kejagung dan Kejari Batam, akhirnya melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka La Hardi alias Ardi ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

La Hardi alias Ardi merupakan tersangka kasus TPPU terkait peyelundupan rokok Luffman sebanyak 5.200 karton secara ilegal yang berhasil diungkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) RI.

"Hari ini, berkas perkara TPPU atas tersangka La Hardi alias Ardi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Rabu (5/10/2022).

Aji menjelaskan, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan jaksa Dedi Simatupang serta Abram Marojahan Lumbuan Gaol dan diterima secara langsung oleh petugas PTSP PN Batam.

Dalam proses pelimpahan berkas perkara itu, Penuntu Umum juga melimpahkan sejumlah barang bukti, berupa berupa 2 unit Highspeed beserta mesin, 3 unit Body Highspeed beserta mesin, 3 unit Body perahu fiber beserta mesin, uang tunai sebesar Rp 706,4 juta, uang tunai Rp 2,5 miliar dan uang tunai SGD 9.500 serta surat-surat dan dokumen.

"Keseluruhan barang bukti tersebut terlampir dalam berkas perkara. Sementara 5.200 karton rokok Luffman sudah dilakukan pemusnahan dalam perkara lain," timpalnya.

Aji menerangkan, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan itu dilakukan setelah Kejagung menerima berkas perkara tahap II dari penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) RI beberapa waktu lalu. Adapun dalam berkas tahap II itu, penyidik menyerahkan 1 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Lanjutnya, dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, maka status penahanan terhadap tersangka La Hardi alisa Ardu secara otomatis beralih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. "Saat ini status penahanan atas tersangka telah resmi beralih. Di mana, status penahanan terhadap tersangka yang sebelumnya ada di Kejaksaan kini beralih ke PN Batam," ujar Aji.

Dalam Perkara ini, tersangka La Hardi alias Ardi didakwa atau dijerat dengan Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menilik dari pasal yang disangkakan dalam kasus ini, La Hardi alias Ardi terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ucap Aji.

Masih kata Aji, setelah mendaftarkan atau melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan, pihaknya akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Batam, Herlina Setyorini menjelaskan kasus TPPU yang menjerat tersangka La Hardi alias Ardi merupakan hasil dari pengembangan atas kasus peyelundupan rokok Luffman sebanyak 5.200 karton yang telah berkekuatan hukum tetap (Inchra) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam kasus itu, kata Herlina, ada 15 orang yang menjadi terdakwa dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) Undang-undang Kepabeanan sehingga dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

Herlina menyebutkan dalam perkara TPPU ini dugaan kerugian negara mencapai Rp 44 miliar. Sedangkan untuk kasus penyelundupan rokok, potensi kerugian pendapatan negara mencapai satu triliun Rupiah.

"Sebagai informasi, tindak pidana pokok (Kasus Penyelundupan Rokok) awalnya ditangani pihak Kejari Bintan dan Tanjung Balai Karimun. Sementara untuk kasus TPPUnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam lantaran yang bersangkutan (tersangka) dan barang bukti berada di Kota Batam," pungkas Herlina.

Editor: Gokli