Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Karimun Resmikan Rumah RJ Kedua di Kelurahan Kapling
Oleh : Freddy
Selasa | 04-10-2022 | 16:04 WIB
RJ-Karimun1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kajari Karimun, Firdaus meresmikan Rumah RJ di Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Selasa (4/10/2022). (Freddy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun meresmikan rumah restorative justice di Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Selasa (4/10/2022).

Rumah restorative justice yang kedua di Pulau Karimun tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus yang ditandai dengan pemukulan gong dan pembukaan selubung plang nama Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin Lopa (Rumah Restorative Justice) bersama Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

"Saya yang baru tiga minggu bertugas di sini ingin dibuka lagi rumah RJ yang kedua dan akan dilanjukan lagi dengan yang berikutnya di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun," katanya.

Lanjut Kajari, dengan adanya rumah RJ tersebut, pihaknya akan keliling melakukan penyuluhan oleh jaksa penyuluh negara agar masyarakat mengetahui dan mengerti tentang hukum.

"Kalau bisa tahun dibuka lagi tahun ini rumah RJ tetapi kalau belum bisa akan dilaksanakan pada tahun depan untuk dapat diselesaikan," ujar Firdaus .

Dijelaskan, tujuan dibukanya rumah RJ ini untuk membantu masyarakat dalam penyelesaian hukum yang perkaranya ringan dan ada batasan dan ketentuan agar dapat diselesaikan perkaranya tanpa melalui pengadilan.

"Perkara yang bisa diselesaikan dengan RJ seperti perkara kekerasan dalam rumah tangga, pasal 362 tentang pencurian yang pasal ancamannya di bawah lima tahun.

Ia menambahkan, dengan keberadaan RJ tersebut banyak yang bisa dimanfaatkan dan selain itu keberadaan kejaksaan di masyarakat semakin dekat. "Salah satunya Jaksa Datun akan bisa memberikan penyuluhan hukum," ungkapnya.

Terkait lamanya penyelesaian perkara melalui RJ, Firdaus menyebutkan tergantung penyidik menyerahkan perkara kepada kejaksaan.

"Kalau memungkinkan perkaranya di RJ-kan dan ada perdamaian, langsung dibuatkan perdamaian tanpa harus dilimpahkan ke pengadilan negeri sesuai kata bupati Aunur Rafiq bahwa kita ini melayani bukan dilayani," terangnya.

Sementara Bupati Karimun, Aunur Rafiq atas nama masyarakat Karimun sangat menyambut baik atas dibukanya rumah RJ yang kedua di Karimun.

"Mudah-mudahan keberadaan rumah RJ ini dapat membantu masyarakat terhadap tindakan perkara ringan yang dapat diselesaikan tanpa harus ke pengadilan," ujar Rafiq.

Menurutnya, rumah RJ ini bisa menjadi salah satu jawaban dari penegakan hukum yang selama ini anggapan masyarakat bahwa hukum itu tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

"Kemudian dukungan pemerintah daerah terhadap rumah RJ yang digagas Kejaksaan Agung yakni melibatkan perangkat kita mulai dari RT, RW, Kepala Desa, Lurah merupakan bagian dari tim yang ikut dalam proses perdamaian yang dilakukan tokoh masyarakat," pungkasnya.

Editor: Yudha