Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kembali Marak, Polsek KKP Tangkap 2 Pemain PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Centre
Oleh : Putra Pamungkas
Kamis | 29-09-2022 | 16:36 WIB
kapolsek-kkp-batam11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Syahban. (Putra Gema/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal dari Batam ke Malaysia, diduga kuat masih marak dilakukan para cukong PMI ilegal, baik dari Pelabuhan Internasional Batam Centre maupun Pelabuhan Harbour Bay.

Dugaan itu bukan isapan jempol belaka. Terbukti, Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam kembali berhasil mengamankan dua pemain Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Internasiolal Batam Centre, Rabu (28/9/2022).

Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Syahban Harahap, mengatakan, penangkapan ini bermula ketika personel yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam Centre mencurigai 4 orang yang diduga merupakan calon PMI ilegal.

Setelah dilakukan pemeriksaan pemberkasan, pihaknya mendapati bahwa ke-4 orang tersebut benar merupakan calon PMI ilegal yang akan berangkat menuju Malaysia.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat PMI ilegal ini mengaku bahwa pihaknya diantar ke Pelabuhan oleh AH (driver online)," kata Awal, Kamis (29/9/2022).

Dari pendalaman yang dilakukan, diketahui bahwa keempat PMI ilegal ini dikirim oleh pelaku HP dan J. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku di halte Masjid Raya Batam Centre.

"Saat itu kedua pelaku berhasil diamankan di halte Masjid Raya Batam Centre. Setelah dimintai keterangan, kedua pelaku mengaku bahwa meminta uang sebesar Rp 7 juta untuk setiap PMI yang ingin bekerja ke Malaysia," tegasnya.

Atas tindakan itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 83 UU No 18 Tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar.

Untuk keempat CPMI yang berhasil diamankan, kemudian diserahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk selanjutnya dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Editor: Yudha