Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restoratif Justice, Begini Kisahnya..
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 29-09-2022 | 10:52 WIB
A-KAJARI-BATAM-RH_jpg2.jpg Honda-Batam
Kajari Batam, Herlina Setyorini saat menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) ke salah satu tersangka, Rabu (28/9/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya memutuskan menghentikan penuntutan kasus penganiayaan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorarive Justice dengan tersangka Hary Juandy Sitorus dan Junifer Antoni Samosir, Rabu (28/9/2022).

Penghentian penuntutan yang digelar di Aula Kantor Kejari Batam itu berlangsung penuh haru. Kedua tersangka, Hary Juandy Sitorus dan Junifer Antoni Samosir, tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya saat borgol dilepaskan dari tangan mereka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Herlina Setyorini mengatakan, penghentian penuntutan kasus penganiayaan atas kedua tersangka didasari sejumlah persyaratan yang telah dipenuhi.

Syarat pertama yakni adanya penerimaan permohonan maaf dari kedua belah pihak terkait penganiayaan yang dilakukan tersangka.

Menurut Herlina, penerimaan maaf keluarga korban dilakukan tanpa syarat sehingga perdamaian dapat berjalan.

"Upaya perdamaian yang dilakukan Kejaksaan melalui Restoratif Justice, tentunya mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan hati nurani," kata Herlina.

Menurut dia, tahapan restoratif justice itu berhasil setelah tersangka dan kedua korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan penuntutut umum selaku fasilitator. Kedua pihak kemudian sepakat untuk berdamai tanpa syarat.

Langkah ini, kata Herlina, telah memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di mana para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman hukumannya tidak melebihi 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

"Dalam perkara ini, kedua tersangka di sangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Herlina.

Herlina pun berharap, dengan adanya Restorative justice tidak hanya menghentikan perkara semata, tetapi juga menggerakan para tersangka, korban dan masyarakat untuk berperan dalam menciptakan harmoni di masyarakat, dan membuat suasana sama seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

"Inti dari Restorative Justice adalah mengembalikan suasana atau situasi dalam keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana," timpalnya.

Restorative Justice yang dilakukan Kejari Batam terhadap kedua tersangka tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.

Editor: Dardani