Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Bulan Setelah Vonis, Pengedar Rokok Ilegal di Batam Wajib Bayar Denda Rp 1,8 Miliar
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 28-09-2022 | 10:41 WIB
18-bulan.jpg Honda-Batam
Yaman bin Suang Hiang, saat menjalani sidang putusan dalam sidang online di PN Batam, Selasa (27/9/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Yaman bin Suang Hiang, pengedar rokok ilegal yang ditangkap aparat kepolisian di Sekupang, divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/9/2022).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yaman bin Suang Hiang dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim Dwi Nuramanu dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Batam.

Menurut hakim Dwi, perbuatan terdakwa dalam mengedarkan rokok tanpa dilengkapi pita cukai telah mengakibatkan potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak tertagih sebesar Rp 1,448 miliar.

Hal itu, katanya, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Selain itu, kata Dwi, terdakwa belum pernah dihukum serta merupakan tulang punggung keluarga. "Menyatakan terdakwa Yaman bin Suang Hiang telah terbukti melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," tegas Hakim Dwi.

Masih kata Dwi, selain pidana penjara terdakwa Yaman juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1,8 miliar subsider 1 bulan kurungan dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar dalam kurun waktu 2 bulan setelah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), maka seluruh hartanya bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa, hukumanmu kami kurangin 6 bulan dari tuntutan jaksa. Atas putusan ini, kamu punya hak untuk pikir-pikir, terima atau banding," katanya.

"Saya terima yang mulia. Saya tidak melakukan upaya hukum lainnya," kata terdakwa Yaman, usai pembacaan amar putusan.

Diketahui, selain terdakwa, dalam operasi itu Polisi juga berhasil mengamankan 3,84 juta batang rokok ilegal baik itu SPM (Sigaret Putih Mesin) maupun SKM (Sigaret Kretek Mesin) berbagai merk.

"Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan dari terdakwa Yaman berupa 64 karton berisi rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," ujar jaksa Dedi Simatupang, saat membacakan surat dakwaan, kala itu.

Bahkan, terdakwa Yaman juga diketahui banyak meraup keuntungan dari bisnis jual beli rokok secara ilegal. Akibat perbuatan terdakwa, potensi kerugian negara berupa pungutan cukai yang tidak tertagih sebesar Rp 1,448 miliar.

Editor: Gokli