Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Yaman, Terdakwa Peredaran Rokok Ilegal di Batam Divonis 1,6 Tahun
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 28-09-2022 | 10:08 WIB
terdakwa_rokok-ilegal-yaman-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Yaman bin Suang Hiang saat menjalani sidang putusan secara online di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/9/2022).

BATAMTODAY.COM, Batam - Yaman bin Suang Hiang, terdakwa peredaran rokok ilegal di Kota Batam yang ditangkap aparat kepolisian di daerah Sekupang, divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/9/2022).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yaman bin Suang Hiang dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata mejelis hakim Dwi Nuramanu dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Batam.

Menurut hakim Dwi, perbuatan terdakwa dalam mengedarkan rokok tanpa dilengkapi pita cukai telah mengakibatkan potensi kerugian Negara berupa pungutan cukai yang tidak tertagih sebesar Rp 1,448 miliar.

Hal itu, katanya, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, kata Dwi, terdakwa belum pernah di hukum serta merupakan tulang punggung keluarga.

"Menyatakan terdakwa Yaman bin Suang Hiang telah terbukti melanggar pasal 54 dan atau pasal 56 UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai," tegas Hakim Dwi.

Masih kata Dwi, selain pidana penjara terdakwa Yaman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1,8 miliar subsider 1 bulan kurungan penjara dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar dalam kurun waktu 2 bulan setelah berkekuatan hukum tetap (Inchra), maka seluruh hartanya bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa, hukumanmu kami kurangin 6 bulan dari tuntutan jaksa. Atas putusan ini, kamu punya hak untuk pikir-pikir, terima atau banding?" tanya hakim.

"Saya terima yang mulia. Saya tidak melakukan upaya hukum lainnya," kata terdakwa Yaman menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim usai membaca amar putusannya.

Diterangkan JPU Dedi, terdakwa Yaman diamankan aparat kepolisian saat menggelar operasi pasar terkait maraknya peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Sekupang, Kota Batam.

Selain mengamankan terdakwa, kata Dedi, dalam operasi itu Polisi juga berhasil mengamankan 3,84 juta batang rokok ilegal baik itu SPM (Sigaret Putih Mesin) maupun SKM (Sigaret Kretek Mesin) berbagai merk.

"Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan dari terdakwa Yaman berupa 64 karton berisi rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," ujar Dedi.

Setelah diamankan, terang Dedi, diketahui bahwa terdakwa Yaman banyak meraup keuntungan dari bisnis jual beli rokok secara ilegal.

Akibat perbuatan terdakwa, lanjut Dedi, potensi kerugian Negara berupa pungutan cukai yang tidak tertagih sebesar Rp 1,448 miliar.

Editor: Gokli