Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polemik Kepemilikan Lahan di Bengkong Sadai

PT Pekanbaru Tolak Upaya Banding PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 27-09-2022 | 17:26 WIB
PH-Lahan-bengkong1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tim Kuasa Hukum PT Sentral Leejaya Costpati, Ade Trini & Partners saat menggelar Konferensi Pers di Nagoya, Kota Batam, Selasa (27/9/2022). (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Polemik kepemilikan lahan seluas 31.232 meter persegi di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam antara PT Sentral Leejaya Costpati dan PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya telah berakhir di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Dimana, upaya hukum banding yang ditempuh pihak PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum PT Sentral Leejaya Costpati, Ade Trini Hartaty, Edward Sihotang, Sylvana Wagyu serta Rendy Wagyu saat menggelar konferensi pers di di bilangan Nagoya, Kota Batam, Selasa (27/9/2022).

"Iya Benar. Upaya hukum banding yang ditempuh pihak pembanding (PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya) baru-baru ini di tolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru," kata Ade Trini salah satu Kuasa Hukum PT Sentral Leejaya Costpati.

Ade menjelaskan upaya banding atas perkara Nomor 334/PDT.G/2021/PN.BTM terkait kepemilikan lahan itu ditolak majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada 1 September 2022 lalu.

Dalam amar putusan itu, kata Ade, majelis hakim secara tegas menolak permohonan banding dari para Pembanding (Semula Penggugat Konpensi) serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam Nomor 334/PDT.G/2021/PN.BTM pada tanggal 24 Juni 2022 lalu.

Ade menyebutkan dengan di ditolaknya upaya banding dari pihak pembanding (PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya) di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, maka secara keseluruhan pihak PT Sentral Leejaya Costpati telah memenangi 5 kali proses hukum terkait kepemilikan lahan seluas 31.232 meter persegi di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

"Dalam perkara ini, kami (Pihak PT Sentral Leejaya Costpati) telah memenangi seluruh gugatan yang di layangkan pihak PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya," ujarnya.

Ade menjelaskan, pihak PT Sentral Leejaya Costpati bukan baru pertama kali digugat oleh pihak pihak PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya. Dimana, pihaknya (PT Sentral Leejaya Costpati) sudah pernah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang sebagai Tergugat Intervensi.

Namun dalam prosesnya, kata Ade, semua gugatan yang dilayangkan penggugat ditolak oleh PTUN Tanjungpinang. Tidak hanya sampai disitu, di tingkat banding PTUN Medan serta di tingkat Kasasi Mahkamah Agung pun ditolak juga.

Dan teranyar, gugatan yang dilayang pihak PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Batam dan di tingkat banding pun semuanya di tolak.

"Jadi secara keseluruhan, kami sudah menang telak (5-0) terkait perkara ini. Gimana mau menang, upaya bandingnya saja sudah salah alamat. Dimana, alamat yang ditujukan dalam memori banding bukannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, namun ditujuhkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau. Karena menurut sepengetahuan kami, Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau belum terbentuk, sehingga semua perkara banding di PN Batam masih berada dalam kewenangan PT Pekanbaru. Jadi seharusnya, memori banding yang diajukan pihak pembanding dianggap tidak pernah ada," kata Ade Trini.

Di tempat yang sama, Sylvana Wagyu, Kuasa Hukum PT Sentral Leejaya Costpati lainnya mengatakan bahwa dalam amar putusan majelis hakim sebelumnya, lokasi milik tergugat II intervensi (PT Sentral Leejaya Costpati) tidak terjadi tumpang tindih, maka tidak ada cacat secara substansi.

Lahan yang kini menjadi obyek sengketa, kata dia, didapatkan atau dimiliki PT Sentral Leejaya Costpati dengan cara membeli dari PT Tri Karsa Ekualita. Hal itu dibuktikan dengan Akta Jual Beli nomor 321/2018, Hak Guna Bangunan nomor 07573 seluas 10.835 meter persegi yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kota Batam.

"Saya tegaskan, berdasarkan amar putusan hakim lahan miliki klien kami tidak ada tumpang tindih dengan pihak manapun," kata Sylvana, pengacara berdarah Manado itu.

Sementara Kuasa Hukum lainnya, Edward Sihotang mengatakan status kepemilikan lahan PT Sentral Leejaya Costpati di perkuat dengan surat keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Surat Perjanjian pengalokasian, penggunaan dan pengurusan tanah atas bagian-bagian tertentu dari pada tanah Hak Pengelolaan BP Batam atas nama PT Tri Karsa Ekualita (Pemilik Lama).

"Bahkan surat izin Prinsip nomor B/227/3/KA/2/2013 serta gambar penetapan lokasi (PL) nomor 213030209 tanggal 6 Maret 2013 yang telah dibalik nama dari PT Tri Karsa Ekualita menjadi PT Sentral Leejaya Costpati berdasarkan persetujuan BP Batam tahun 2015 lalu," tambah Edward.

Edward mengungkapkan, jika di lihat dari materi gugatan, kedua perusahaan (PT Millenium Investment dan PT Winner Nusantara Jaya) sudah tidak berhak atas lahan seluas 31.232 meter persegi di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong atau dikenal dengan komplek perumahan Winner Millenium Mansion.

Sebab, Penggugat I dan penggugat II telah mengalihkan atau menjual tanah atau bangunan rumah ke para pembeli unit-unit di perumahan Winner Millenium Mansion serts telah diterbitkan gambar penetapan lokasi (PL) dan Sertifikat HGB atas nama para pembeli.

Sementara itu, kuasa hukum PT Sentral Leejaya Costpati yang lain, Rendy Wagyu mengatakan bahwa dalam perkara ini para penggugat (kedua Perusahaan) telah mengetahui dan mengakui bahwa lahan yang kini menjadi obyek sengketa merupakan milik PT Sentral Leejaya Costpati.

Hal itu, lanjutnya, bisa dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari PT Millenium Investment yang ditanda tangani oleh Yusmen Liu alias Liu Yut Men selaku kuasa dari Direksi yang menyatakan bahwa, PT Millenium Investment bersedia untuk tunduk dan melakukan pemindahan tembok pembatas perumahan Winner Millenium Mansion yang berada didalam bidang lahan milik PT Tri Karsa Ekualita (Saat ini menjadi lahan milik PT Sentral Leejaya Costpati).

"Dalam perkara ini, para penggugat sudah kalah telak. Kalau di bilang 5-0 lah. Di PN Batam gugatan mereka di tolak. Di PTUN Tanjungpinang, bahkan di PTUN Medan hingga ke Mahkamah Agung pun gugatan mereka di tolak. Dan terbaru, upaya banding di PT Pekanbaru lagi-lagi ditolak juga," pungkas Rendy.

Editor: Yudha