Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepergok Bobol Pintu Ruko, Pria Pengangguran Dipenjarakan di Mapolsek Sagulung
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 27-09-2022 | 10:44 WIB
SP-maling-pintu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

SP, maling yang kepergok bobol pintu ruko di Komplek Rexvin Green Park, Dapur 12, Sagulung, setelah ditahan Polisi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sagulung menangkap seorang pria yang kepergok hendak mencuri tiga pintu ruko di Komplek Rexvin Green Park, Dapur 12, Sagulung pada Sabtu (17/9/2022).

Pria tersebut berinisial SP yang tinggal di salah satu pemukiman liar di Batuaji. Dia seorang pengangguran yang mengaku sangat membutuhkan uang untuk biaya hidupnya di Batam.

SP sudah berhasil membobol dua pintu ruko. Ketika sedang bongkar pintu ruko ketiga aksinya dipergoki oleh RS, penjaga komplek ruko tersebut.

Setelah SP ditangkap langsung diserahkan ke Polsek Sagulung bersama barang bukti tiga unit pintu ruko yang sudah dibongkarnya.

Kepada Polisi, SP mengakui perbuatannya itu. Dia mengaku terpaksa karena desakan ekonomi. Dia butuh uang untuk bayar kos dan biaya hidup sehari-hari di Batam. Bahkan, mengaku baru sekali ini mencuri dan rencananya pintu ruko hasil curian itu akan dijual.

Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, menegaskan pihaknya akan terus mendalami sepak terjang pelaku di dunia kriminal untuk kasus pencurian seperti itu. Pelaku sudah ditahan untuk diselidiki lebih lanjut.

"Terus kita korek informasi dari dia, karena bisa saja ini pemain lama," ujar Nyoman, Selasa (27/9/2022).

Pelaku sementara dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Editor: Gokli