Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Moratorium TKI-PRT Dibuka, Majikan di Malaysia Enggan Keluarkan Dana
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 04-08-2012 | 18:06 WIB
jumhur_hidayat.jpg Honda-Batam
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati pemerintah Indonesia telah kembali membuka pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) sebagai Penata Rumah Tangga (PRT) ke Malaysia, paska adanya perbaikan komitmen perlindungan hak-hak TKI di negara tersebut, namun hingga saat ini belum berlangsung efektif karena tidak sesuaian nilai biaya yang akan dikeluarkan majikan dalam sebagai pengguna tenaga kerja di Malaysia.


Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan, akibatnya hal tersebut sejumlah agen dan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Malaysia, enggan melaksanakan perekrutan pada TKI wanita Indonesia yang ingin bekerja, karena biaya yang dikeluarkan majikan mencapai 4.500 Ringgit setiap orang.

"Sebenarnya, setelah adanya perbaikan perlindungan pada hak-hak TKI yang disepakatai, moratorium penghentiaan TKI-PRT sudah dicabut dan saat ini, pengiriman PRT sudah diperbolehkan, namun memang belum terlalu efektif, karena besarnya biaya yang dikeluarkan Majikan pengguna TKI-PRT yang mencapai 4.500 ringgit per TKI-PRT," kata Jumhur di Tanjungpinang, belum lama ini.     

Jumhur juga mengtakan, sebagaimana komitmen pemerintah Malaysia sebelumnya, tenaga kerja wanita penata rumah tangga, telah diberikan hak untuk memegang paspor, diberikan hari libur, kemudian upah minimal 700 Ringgit per bulan, serta adanya perlindungan dari gugus tugas.        

Untuk saat ini, kata Jumhur, daerah yang paling banyak mengirimkan tenaga kerja di Indoensia ke luar negeri adalah Jawa Barat, dengan tujuan kawasan Timur Tengah.  

Namun demikian, Jumhur juga mengakui sejumlah TKI wanita di Singapura dan Malaysia justru banyak yang menjadi PSK dan banyak yang meninggalkan budaya ke-Indonesia-an yang harusnya tetap dipegang teguh.