Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Meral Tangkap Pencuri Velg dan Transmisi Persneling Truk di Karimun
Oleh : Freddy
Jum\'at | 23-09-2022 | 13:16 WIB
konfres-maling-velg.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama (tengah), didampingi Kanit Reskrim Ipda Jekson Marpaung (kiri) dan Kasubsi Penmas Polres Karimun, Iptu Jordan Manurung (kanan), saat konferensi pers di Mapolsek Meral, Jumat (23/9/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Meral akhirnya berhasil menangkap H alias Iwan, pencuri velg dan transmisi persneling truk (Mitsubishi PS 100 Colt Diesel) dari bengkel milik Sulardi alias Gendon di Paya Rengas, Kelurahan Parit Benut, Kabupaten Karimun.

Pencurian itu diketahui pada Minggu (18/9/2022) lalu. Di mana, Gendon saat itu baru pulang dari Tanjungpinang dan mendapati bengkel miliknya sudah berantakan.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui barang yang hilang berupa 1 set transmisi persneling dan satu unit velg Mitsubishi PS 100 Colt Diesel. "Setelah itu, korban membuat laporan polisi pada 19 September 2022 di Mapolsek Meral," ujar Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama, didampingi Kanit Reskrim Ipda Jekson Marpaung dan Kasubsi Penmas Polres Karimun, Iptu Jordan Manurung, saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

Setelah mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Mereal kemudian melakukan penyelidikan. "Pada Selasa (20/9/2022) sekira pukul 08.30 WIB, kita mendapatkan informasi dari masyarakat terduga pelaku pencurian sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Baran Timur. Tersangka H kemudian kita tangkap dan hasil interogasi, H mengakui perbuatannya," jelas AKP Brasta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, terdiri dari 1 unit velg Mitsubishi PS 100 Colt Diesel, 1 set transmisi persneling Mitsubishi PS 100 Colt Diesel. "Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,2 juta," ujar Kapolsek.

Dilanjutkannya, tersangka H alias Iwan saat ini sudah ditahan di sel Mapolsek Meral. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancama penjara maksimal 5 tahun. Diketahui, H alias Iwan merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Meral mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan tindak pidana khususnya pencurian agar dapat menginformasikan ke Polres Karimun untuk dilakukan penegakan hukum.

Editor: Gokli